Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi mengumumkan kehadiran Indonesia Game Rating System (IGRS), sebuah sistem klasifikasi gim nasional yang pertama di Asia Tenggara. Pengumuman penting ini disampaikan dalam ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 yang diselenggarakan di Badung, Bali. IGRS dirancang untuk mengklasifikasikan gim berdasarkan kelompok usia pemain, memastikan kesesuaian konten dengan perkembangan usia.
Sistem IGRS ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026, mencakup semua gim yang diterbitkan dan beroperasi di wilayah Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem gim yang sehat dan bertanggung jawab. Penerapan IGRS diharapkan memberikan dampak positif bagi industri gim serta perlindungan bagi para pemain.
Pemberlakuan IGRS memiliki tujuan ganda, yakni mendukung pertumbuhan industri gim di tanah air sekaligus melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Dengan adanya sistem ini, setiap gim yang beredar di Indonesia akan memiliki label rating yang jelas. Ini akan memudahkan orang tua dan pemain dalam memilih gim yang tepat.
Advertisement
Advertisement
Mengenal IGRS: Klasifikasi Usia dan Tujuan Utama
IGRS menetapkan klasifikasi gim berdasarkan kelompok usia pemain, meliputi kategori 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Klasifikasi ini mengharuskan para pengembang gim untuk mencantumkan label usia yang sesuai dengan muatan konten yang ditampilkan dalam permainan mereka. Hal ini mencakup aspek kekerasan, bahasa, tema seksual, atau penggunaan zat terlarang yang mungkin ada dalam gim.
Menteri Meutya Hafid menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat dan melindungi industri gim nasional. Namun, pada saat yang bersamaan, sistem ini juga berupaya keras melindungi para gamers, khususnya anak-anak, dari konten yang tidak pantas. "Pada prinsipnya ini dilakukan untuk meningkatkan dan melindungi industri gim. Tapi, pada saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak," ujar Meutya.
Penerapan IGRS menjadi tonggak penting dalam regulasi gim di Indonesia, menempatkan negara ini sebagai pelopor di kawasan Asia Tenggara. Dengan adanya standar klasifikasi yang jelas, diharapkan industri gim dapat berkembang secara lebih terarah dan bertanggung jawab. Pemain juga akan mendapatkan informasi yang transparan mengenai kesesuaian gim.
Advertisement
Advertisement
Mekanisme Penerapan dan Pengawasan IGRS
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan mekanisme penerapan IGRS. Setiap pengembang gim diwajibkan untuk melakukan penilaian mandiri guna menentukan kategori usia permainan mereka. Penilaian ini harus jujur dan akurat sesuai dengan isi konten yang disajikan kepada pemain.
Setelah pengembang mencantumkan label usia, pemerintah melalui Kemkomdigi akan melakukan pengecekan secara berkala. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa klasifikasi usia yang diberikan sudah sesuai dengan konten yang ditampilkan dalam gim. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Kemkomdigi akan meminta pengembang untuk menyesuaikan klasifikasi tersebut.
Edwin memberikan contoh konkret, "Misalnya (gim) 7 tahun ke atas, berarti anak umur 3 tahun atau 4 tahun tidak boleh main. Kalau gim itu ada unsurnya di situ adalah kekerasan, yang tidak cocok untuk anak-anak, dia mencantumkan (label) 18+." Lebih lanjut, apabila terdapat unsur-unsur yang dilarang seperti pornografi atau perjudian, Kemkomdigi tidak akan segan untuk menutup akses gim tersebut secara permanen. Ini menunjukkan komitmen kuat Kemkomdigi dalam menjaga kualitas konten digital.
Advertisement
Advertisement
IGRS: Komitmen Kemkomdigi untuk Ekosistem Gim Nasional
Edwin Hidayat Abdullah juga menegaskan bahwa kewajiban pencantuman label usia berlaku untuk semua gim. Hal ini mencakup gim yang dibuat secara profesional maupun user-generated content, selama gim tersebut dimainkan oleh anak-anak Indonesia dan diedarkan di Indonesia. "Semua gim di semua platform, mau gim yang dibuat ataupun user-generated content selama itu yang memainkan anak-anak Indonesia, diedarkan di Indonesia, wajib mencantumkan (label usia)," kata Edwin.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kemkomdigi untuk menciptakan ekosistem gim yang aman dan kondusif bagi semua kalangan. Dengan adanya IGRS, diharapkan masyarakat, khususnya orang tua, dapat lebih tenang dalam membiarkan anak-anak mereka bermain gim. Regulasi ini juga menjadi dorongan bagi pengembang lokal untuk menghasilkan konten yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Pemberlakuan IGRS pada tahun 2026 menandai era baru bagi industri gim di Indonesia. Ini bukan hanya tentang pembatasan, tetapi juga tentang standarisasi dan peningkatan kualitas. Kemkomdigi berharap IGRS dapat menjadi alat efektif untuk menyeimbangkan inovasi industri dengan perlindungan konsumen, terutama generasi muda.
Advertisement
Sumber: AntaraNews