Syarat yang Harus Dimiliki untuk Menjadi Daerah Istimewa, Solo Masuk Kriteria?

Hingga saat ini belum dijelaskan secara rinci oleh Kemendagri siapa pengusul Solo menjadi daerah istimewa.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Syarat yang Harus Dimiliki untuk Menjadi Daerah Istimewa, Solo Masuk Kriteria?
Syarat yang Harus Dimiliki untuk Menjadi Daerah Istimewa, Solo Masuk Kriteria? (Merdeka.com)

Surakarta atau Solo mengusulkan diri menjadi daerah istimewa. Hal itu dikemukakan Kemendagri saat rapat bersama Komisi II DPR beberapa waktu lalu.

Usulan itu masih dalam pembahasan. Pemerintah meminta tak buru-buru diputuskan karena butuh kajian mendalam.

Bagaimana sebenarnya kriteria sebuah wilayah bisa menjadi daerah istimewa?

Daerah Istimewa di Indonesia memiliki ketentuan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Saat ini, terdapat dua provinsi yang memiliki status Daerah Istimewa, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh. Masing-masing daerah ini memiliki keistimewaan yang diatur dalam undang-undang tersendiri, yang mencerminkan sejarah dan budaya daerah tersebut.

Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki keistimewaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam undang-undang ini, hak asal-usul dan sejarah DIY diakui, serta memberikan kewenangan istimewa dalam berbagai urusan pemerintahan.

Keistimewaan DIY mencakup beberapa aspek penting. Seperti tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dijabat oleh Sultan Hamengkubuwana dan Adipati Paku Alam seumur hidup. Ciri khas lainnya dalam hal struktur pemerintahan yang berbeda dengan daerah lain. Selain itu, pengaturan penggunaan tanah dan tata ruang juga menjadi bagian dari kewenangan istimewa yang dimiliki DIY.

Kewenangan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY, yang bertujuan untuk menjaga identitas dan keunikan daerah tersebut sambil tetap terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di sisi lain, Daerah Istimewa Aceh memiliki otonomi khusus yang diatur dalam undang-undang tersendiri. Aceh diberi kewenangan khusus dalam hal penerapan syariat Islam dan pengaturan pemerintahan daerah. Ini mencerminkan kebutuhan dan karakteristik masyarakat Aceh yang berbeda.

Detail pengaturan keistimewaan Aceh diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah sesuai dengan nilai-nilai lokal.

Meskipun UUD 1945 mengakui keduanya, terdapat perbedaan mendasar dalam dasar pemberian status. Daerah Istimewa didasarkan pada hak asal-usul dan sejarah daerah sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebaliknya, Daerah Khusus ditentukan berdasarkan kebutuhan politik dan kondisi khusus suatu daerah.

Contoh Daerah Khusus adalah Jakarta, yang sebelumnya berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Pengaturan ini bertujuan untuk menghargai kekhasan budaya, sejarah, dan sistem pemerintahan daerah sambil tetap dalam kerangka NKRI.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyebutkan bahwa hingga April 2025 ada 341 usulan yang masuk, termasuk 6 daerah yang mengajukan status daerah istimewa. Satu dari lima daerah tersebut adalah Solo.

Menjadi daerah istimewa sebenarnya bukan hal baru untuk wilayah Surakarta. Sebab pada Agustus 1945 hingga Juli 1946, daerah yang lebih dikenal dengan sebutan Solo ini sebenarnya sudah pernah menyandang status sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Tetapi, kala itu status DIS yang disandang tidak didasarkan pada undang-undang resmi. Melainkan melalui Piagam Penetapan Presiden tanggal 19 Agustus 1945 dan UU No. 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah, pengakuan ini menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah Surakarta. Dukungan dari Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran terhadap kemerdekaan Indonesia turut memperkuat posisi DIS pada masa itu.

Namun, perjalanan DIS tidak berlangsung lama. Beberapa faktor menyebabkan pembubaran status ini, salah satunya adalah munculnya gerakan anti swapraja yang kuat di Surakarta. Gerakan ini didorong oleh ketidakpuasan rakyat terhadap sistem kerajaan yang dianggap feodal. Selain itu, kemerosotan ekonomi pasca-kemerdekaan dan pengaruh ideologi sosialis serta komunis di kalangan buruh turut memperburuk situasi. Ketidakpuasan ini menciptakan ketidakstabilan politik yang berkepanjangan di Surakarta.

Ketidakstabilan politik tersebut akhirnya memicu keputusan pemerintah pusat untuk membubarkan DIS demi menjaga keamanan dan stabilitas. Penculikan dan upaya penyerangan istana presiden di Yogyakarta juga berkontribusi pada situasi yang genting. Pada tahun 1946, pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 16/SD/1946 yang secara resmi membubarkan DIS, menjadikan Surakarta sebagai karesidenan di bawah seorang residen. Keputusan ini diikuti oleh keputusan Menteri Dalam Negeri pada 3 Maret 1950 yang menggabungkan wilayah Kasunanan dan Mangkunegaran ke dalam Provinsi Jawa Tengah.

Rekomendasi