Syahrul Yasin Limpo Kembali Dikonfrontir Saksi Lain Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Pemeriksaan SYL dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) siang.
Pemeriksaan SYL dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) siang.
Pemeriksaan SYL dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) siang.
"Masih konfrontir lagi dengan beberapa saksi," kata Jamal saat dikonfirmasi wartawan.
Namun Jamal mengaku tidak mengetahui apakah SYL bakal dikonfrontir dengan Firli atau saksi siapa saja hari pada hari ini.
"Kemarin ada beberapa (yang dikonfrontir) Dirjen, kemudian ada mantan Dirjen, kemudian ada Pak Direktur, Pak Hatta, kemudian ada Pak Irwan (Kapolrestabes Semarang). Kurang lebih enam sampai tujuh orang," kata Jamal.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan Syarul Yasin Limpo diminta hadir untuk memberikan keterangan tambahan.
Ade menerangkan, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan. Adapun lima saksi itu di antaranya mantan ajudan Firli Bahuri bernama Kevin dan eks pengawal pribadi Firli Bahuri bernama Hendra.
"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pd Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1).
Sementara itu, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat mengaku telah membuka semua terkait fakta diketahuinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Hal itu diakui SYL usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/1) malam.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menyebut pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Firli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaFirli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaFirli kembali diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaFirli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSayangnya pengacara Syahrul enggan mengungkapkan materi pemeriksaan tersebut.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca Selengkapnya