Suap PLTU Riau untuk Pemenangan Bupati Temanggung, Idrus Minta Tunggu Persidangan
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,75 miliar. Selain suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan USD 40.000 dari pengusaha minyak dan gas (migas).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan gratifikasi tersebut digunakan untuk pemenangan Muhammad Al Khadziq menjadi Bupati Temanggung periode 2018-2023. Al Khadziq merupakan suami dari Eni Saragih.
Terkait hal tersebut, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham enggan berkomentar. Idrus yang namanya juga disebut menerima suap PLTU Riau-1 dalam dakwaan Eni, menyerahkan segala proses hukum pada KPK dan Pengadilan Tipikor.
"Sudahlah nanti di persidangan saja. Mungkin saya minggu depan sudah mulai persidangan," ujar Idrus usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11).
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp725 Juta Disita
Abdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaCerita Menko Airlangga Diundang Bupati Merauke Hadiri Gerakan Makan Ikan, Ternyata Bagian Program Makan Siang Gratis
Program yang diunggulkan Prabowo-Gibran itu masih menunggu keputusan resmi pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Andhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaPenampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaKPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
KPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca SelengkapnyaKPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca Selengkapnya