Aparat Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap AK (43), warga Kecamatan Warungkondang, yang melakukan provokasi hingga menyebabkan nenek Asyiah (76) mengalami penganiayaan dari sejumlah warga karena dituding sebagai pelaku penculikan anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto mengatakan AK yang sempat kabur dan bersembunyi di sebuah gubuk di tengah tempat pemakaman umum akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Sehari sebelumnya, aparat Polres Cianjur menangkap pria berinisial Ahm (50), warga Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang, yang melakukan penganiayaan terhadap nenek Asyiah hingga mengalami luka lebam di beberapa anggota tubuhnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi, diketahui AK yang pertama kali menyebut korban sebagai pelaku penculikan, bahkan AK sempat melayangkan beberapa kali pukulan ke arah tubuh korban," kata Tono di Cianjur, Rabu (7/5), demikian dikutip Antara.
Advertisement
Motif Pelaku
Motif pelaku meneriaki korban sebagai penculik anak karena sering melihat korban menuntun anak-anak, ditambah informasi yang didapat dari media sosial terkait maraknya penculikan anak di sejumlah wilayah.
"Pelaku hanya menduga, tidak memastikan siapa nenek tersebut, langsung berteriak penculik sehingga didengar warga lainnya hingga terjadi penganiayaan terhadap korban, termasuk pelaku Ahm yang lebih dulu ditangkap melakukan pemukulan terhadap korban," kata Tono.
Advertisement
Polisi Sesalkan Penganiayaan Warga
Tono menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan pelaku dan warga, terlebih korban merupakan seorang lanjut usia (lansia) yang sudah sulit untuk berjalan. Korban juga kerap meminta tolong pada anak-anak yang ditemuinya untuk menuntunnya berjalan.
Ia meminta warga tidak langsung percaya dengan kabar atau isu yang beredar dan memastikan dulu kebenarannya agar tidak langsung main hakim sendiri.
"Lebih baik laporkan ke polisi ketika mendapati hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal," kata Tono.
Atas perbuatannya, dua orang pelaku penganiayaan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk pelaku AK akan dikenakan pasal berlapis karena memprovokasi warga dan menuduh korban sebagai penculik.