Sopir angkot pelaku pencabulan 23 siswa SMP divonis 15 tahun bui
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman terhadap seorang sopir angkutan kota selama 15 tahun penjara. Pasalnya terdakwa bernama Triono Agus Widodo alias A'an (34), warga Jalan Bandarejo II Gang 1, Kecamatan Benowo, Surabaya terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap 23 siswa SMP anak laki-laki.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Tutut Topo Sripurwati, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual. Dengan cara merayu para korban, memberikan tawaran naik angkot gratis.
Saat setelah para korban mau, awalnya tidak terjadi apapun. Tapi setelah korban diajak di rumah tersangka, para siswa yang dijemput lantas dicabuli. Bahkan ada siswa SMP yang disodomi berulang kali, dari tahun 2015 hingga 2016.
Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
"Memutuskan terdakwa Triono Agus Widodo alias A'an divonis 15 tahun kurungan penjara, denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana dengan kurungan 6 tahun penjara," kata Tutut Topo Sripurwati, Kamis (20/10).
Hukuman yang diberikan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebab JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengajukan 20 tahun penjara.
"Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya itu salah," ucap hakim.
Mengenai putusan tersebut, JPU Irene Ulfa dan kuasa hukum prodeo dari LBH Lacak yakni Fariji sama-sama memikirkannya. "Masih pikir-pikir putusannya," terang Irene dan Fariji. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya