Soal Pemotongan Sumbangan 10 %, ACT Lempar ke Kemensos: Butuh Sosialisasi Lebih Baik
Merdeka.com - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengakui pihaknya belum tersosialisasi berkaitan aturan pemotongan dana sumbangan untuk biaya operasional sebesar 10 persen. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980.
"Ini (aturan potongan) general kami terima, suratnya tidak menyebutkan (10 persen). Bisa jadi itu disampaikan dalam presscon Kemensos (Kementerian Sosial) kali ya. Karena belum dapat info lengkapnya," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar saat jumpa pers, Rabu (6/7).
Karena belum memahami terkait aturan batas maksimal 10 persen, Ibnu pun meminta agar Kemensos untuk lebih menjelaskan terkait peraturan pemerintah tersebut. Termasuk dengan berbagai macam sumber dana yang diterima ACT.
"Status dana yang ada di kami itu macam-macam. Ini yang bisa jadi perlu ada satu sosialisasi lebih baik tentang aturan operasional (potongan donasi) 10 persen. Mungkin butuh sosialisasi (ke ACT) lebih baik. Khawatir beberapa masyarakat kita bagian kemanusiaan (lembaga lain) belum banyak yang tahu," imbuh dia.
Pasalnya, Ibnu menyampaikan bahwa terkait sumber uang semisal dari dana bantuan sosial perusahaan atau CSR itu pemotongan untuk operasional dilakukan dengan kesepakatan dari berbagai yayasan yang mendapatkan bantuan itu.
"Kami sampaikan bahwa bagaimana dengan dana CSR, karena CSR itu ada komitmen dari yayasan bukan cuma ACT. Jangan-jangan lembaga lain juga kerja sama disepakati bahwa dana CSR perusahaan operasional 15 persen atau 13 persen atau 17 persen sebagai bagian dari program," jelas Ibnu.
Termasuk dengan aturan pemotongan yang dipakai ACT, kata Ibnu, yang mengacu pada hitungan syariat pengelolaan zakat dimana besarannya adalah 1/ 8 atau 12,5 persen.
"Mungkin berikutnya ada beberapa lembaga yang kelola zakat 12,5 persen atau 1/8. Beberapa fatwa MUI juga terkait dengan zakat juga berbeda lembaga zakat," lanjutnya.
Aturan PP Soal Potongan
Sebelumnya, Kemensos menyatakan bahwa ACT diduga melakukan pelanggaran yakni, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
"Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/7).
Atas hal itu, menjadi salah satu alasan dari Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Untuk diketahui, Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) sejak tahun 2017 telah menggunakan dana rata-rata mencapai 13,7 persen dari seluruh dana yang terkumpul. Dimana uang itu dipakai untuk membiayai operasional lembaga tersebut.
"Dana yang kami kumpulkan dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan pada tahun 2020 dana kami sebesar Rp519,35 miliar. 2005-2020 Di web ACT kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai periode 2017-2021 rata-rata sebesar itu. kita ambil 13,7 persen," kata Ibnu saat ditemui pers, Senin (4/7) kemarin.
Lantas apakah penggunaan dana operasional ACT sudah sesuai aturan resmi? merdeka.com mencoba mencari. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Penyelenggaraan Pemungutan Sumbangan, penggunaan dana operasional paling banyak 10 persen dari hasil pemungutan sumbangan dan tidak dikenakan pajak, diatur dalam Pasal 6 angka 1.
Hal ini berbunyi Pasal 6:(1) Pembiayaan upaya pemungutan iuran paling banyak 10 persen dari hasil pemungutan iuran yang bersangkutan.(2) Penerimaan dari pungutan sumbangan dalam Pasal 5 serta sejumlah uang yang dihibahkan, dengan izin Menteri Keuangan, dapat dibebaskan dari pajak dan pungutan lainnya.
Laporan keuangan ACT tahun 2020:
Donasi yang terkumpul sebesar Rp519,35 miliar diperoleh dari 348.000 donatur. Terbesar diperoleh dari publik mencapai 60,1 persen, korporasi 16,7 persen, dan lainnya disalurkan dalam 1.267.925 transaksi.
Jika dana tersebut dihitung 13,7 persen dengan nominal anggaran 2020, maka ACT menggunakan dana operasional sekitar Rp71,10 miliar. Anggaran tersebut diklaim wajar dan masih sesuai dengan kaidah syariat Islam.
"Di lembaga zakat, menurut syariah, 1/8 atau 12,5 persen diperbolehkan, ini patokan kita secara umum. Tidak ada (aturan negara) khusus untuk pengoperasian lembaga itu," kata Ibnu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaSalurkan Bantuan Ratusan Juta, Dirut Pupuk Kaltim: Dukungan Masyarakat Penting untuk Aktivitas Bisnis
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wacana tersebut digulirkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Baca SelengkapnyaKartu tani adalah kartu yang dirancang secara khusus untuk mengalokasikan pupuk bersubsidi.
Baca SelengkapnyaPolitik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang kepada pemilih.
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaAtikoh berasal dari keluarga yang tumbuh di lingkungan pesantren sederhana.
Baca SelengkapnyaMereka mendapat bantuan modal usaha hingga bagi hasil bea cukai tembakau
Baca Selengkapnya