Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan bahwa aturan terkait produksi air dalam kemasan, tidak peru berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Menurut Koster, soal kebijakan itu tidak perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat, karena itu kewenangan kepala daerah atau Gubernur Bali.
"Tidak perlu koordinasi ini kewenangan kepala daerah. Belum ada (informasi kapan dipanggil)," kata Wayan Koster usai menghadiri Rapat Paripurna ke-13 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (14/4).
Wayan Koster menuturkan akan datang jika dipanggil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), untuk membahas secara bersama terkait Surat Edaran (SE) pelarangan produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.
"Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan," terang Koster.
Sebelumnya, Kemenperin akan memanggil Wayan Koster dan semua industri yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai yang ada di Bali.
Hal tersebut dilakukan untuk membahas secara bersama mengenai Surat Edaran (SE) pelarangan produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza mengatakan, sebelum memutuskan kebijakannya itu apalagi yang berdampak terhadap pertumbuhan industri, Pemprov Bali sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dulu.
"Sebaiknya berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat sebelum menjadi keputusan," ujar Faisol Riza dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4).
Selain itu, Kemenperin akan mengundang Pemprov Bali dan semua industri air minum dalam kemasan yang ada di Bali untuk membicarakan masalah ini.
"Kita bicarakan dulu dan kasih kesempatan pelaku usaha merespon, untuk mencari jalan keluar bersama-sama. Kita akan jadwalkan mengundang semua minggu depan," ujarnya.