Sita 46,9 kilogram sabu, BNN 3 pekan intai jaringan pengedar
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran 46,9 Kg sabu dalam penyergapan di Medan sekitarnya, Rabu (1/3). Operasi ini diawali pengintaian sekitar selama tiga pekan.
"Kami melakukan pengintaian di daerah Aceh," jelas Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari.
Pengintaian itu membuahkan hasil. Petugas menyergap 10 terduga anggota jaringan. Seorang di antaranya tewas tertembak, yaitu Ris, warga Aceh Timur.
Arman mengatakan, sembilan pelaku lain diamankan yaitu MU, warga Medan Selayang; SY, warga Pulo Brayan; AN, warga Bireuen; ZAP, warga Pulo Brayan; DE, warga Aceh Timur; HS, warga Aceh Utara; RM, warga Aceh Utara; SY, warga Tanjung Morawa, Deli Serdang; dan R, warga Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan.
Sebelum melakukan penyergapan, tim mengikuti mobil bergerak dari Aceh. "Tadi pagi, kami mencurigai 4 unit kendaraan yang masuk dari Aceh ke Medan," jelas Arman.
Sesampainya di Jalan Medan-Binjai Km 10,5, petugas BNN berusaha meriksa dan menghentikan mobil.

Satu kendaraan tak berhenti. Petugas melepaskan tembakan. Kendaraan pun berhenti. "Dari dalam kendaraan ada dua orang. Satu kena tembak," sambung Arman.
Pria yang tertembak tewas. Dia diidentifikasi sebagai Riswan alias Syeh (40), warga Aceh Timur.
Petugas menggeledah kendaraan yang ditembak. Mereka mendapati tas berisi 38 bungkus narkoba jenis sabu.
Pengembangan dilakukan petugas ke Jalan Melinjo 3, Medan Johor. Dari rumah bernomor 6 ditemukan 1,8 Kg sabu-sabu. Penghuni rumah berinisial HA (32) diamankan. Di mobilnya ditemukan lagi sabu-sabu. "Dari inisial HA ini, kami temukan sabu-sabu sekitar 7 Kg," sambung Arman.
Tak berhenti, petugas menggeledah rumah di Jalan Sunggal Gang Langgar. "Di rumah ini kita identifikasi ditinggali anggota TNI berinisial AH. Namun anggota TNI itu tidak ditemukan," jelas Arman.
Dari rumah anggota TNI itu, petugas menemukan sejumlah sabu-sabu, ekstasi dan pil happy five. "Dengan demikian, total barang bukti yang kita sita terdiri dari 59 bungkus plastik, dikemas menyerupai bubuk teh China, dengan total berat 46,9 Kg. Kemudian 3.620 butir pil ekstasi berwarna hijau, 445 butir happy five, timbangan, alat komunikasi," sambung Arman.
Selain itu, petugas juga menemukan senjata api yang akan diidentifikasi kepemilikannya. Disita pula mobil Daihatsu Xenia hitam dan 2 unit Honda CRV putih.
Arman memaparkan, orang-orang yang diamankan ada yang berperan sebagai kurir. Ada pula yang ditengarai sebagai pemilik barang haram itu.
"Sindikatnya masih kita telusuri. Para pelaku kita jerat dengan Pasal 111 112 114, atau 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman 4 tahun penjara, 20 tahun penjara hingga hukuman mati," pungkas Arman. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya