Seorang pelajar di salah satu SMA Negeri di Jember menjadi korban penganiayaan dan perundungan teman satu sekolahnya. Akibat penganiayaan tersebut, korban disebut mengalami trauma dan takut untuk pergi ke sekolah. Diduga, penganiayaan tersebut dipicu faktor persaingan merebut lawan jenis atau faktor asmara.
Tak terima buah hatinya dianiaya, orang tua pelajar berinisial F tersebut kemudian membuat laporan ke polisi dengan didampingi pengacara.
"Kami melapor ke polisi agar ada perlindungan untuk anak kami. Baik di sekolah maupun di luar sekolah. Saat ini, anak saya trauma dan tidak mau sekolah lagi," ujar Dini Agustin, ibu korban saat ditemui awak media usai membuat laporan ke SKPT Polres Jember, Kamis (15/5).
Dini yang juga Wakabid Ekonomi Kreatif DPC PDI Perjuangan Jember ini berharap ada tindakan tegas terhadap pelaku perundungan anaknya. Sebab akibat trauma dibullying, Dini mengatakan anaknya sudah dua hari terakhir tidak masuk sekolah.
"Bahkan beberapa hari yang lalu, tas anak saya sampai ditinggal di sekolah karena takut," ujar Dini.
Advertisement
Kondisi Korban
Dengan trauma ini, Dini sedang mempertimbangkan untuk memindahkan tempat sekolah anaknya. Dini juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait masalah ini. Pihak sekolah juga sudah datang berkunjung ke rumahnya.
"InsyaAllah inginnya pindah. Tidak tahu masih ke mana. Kami (juga) sudah menghubungi pihak sekolah kemarin. Kemarin komunikasi dengan pihak sekolah, juga didampingi rekan-rekan saya. Untuk memastikan bahwa di sekolah itu ada pembullyan di sekolah itu," kata Dini.
Dari hasil koordinasi tersebut, menurut Dini, pihak sekolah juga sudah mengklarifikasi terkait dugaan bullying terhadap anaknya dengan mengklarifikasi ke sejumlah teman sekolah korban. Sebab, terduga pelaku juga bersekolah di sekolah yang sama dengan korban.
Dari hasil bertanya kepada anaknya, Dini mengungkap bahwa penganiayaan terhadap anaknya terjadi di dua lokasi.
"Tanggal 22 April 2025 (dianiaya) di sekolah dan kemarin tanggal 9 Mei 2025, di sekitaran Hotel Bintang Mulia, Kaliwates," ujar Dini.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ahmad Syarifudin Malik berharap kepolisian profesional memproses kasus dugaan pembullyingan tersebut.
"Sejauh ini pasal yang mungkin diterapkan adalah UU Perlindungan Anak, meskipun terduga pelaku juga masih anak di bawah umur. Tetapi nanti kita serahkan kepada polisi karena ini masih dalam proses lidik,” ujar Ahmad.
Sebelum melaporkan ke kepolisian, Ahmad mengatakan, orang tua korban sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
"Pihak sekolah mengaku tidak mengetahui kejadian penganiayaan yang terjadi di lingkungan sekolah. Tetapi dari teman-teman korban juga sudah tahu, adanya perkelahian maupun penganiayaan ini. Apalagi penganiayaan itu juga terjadi di sekolah dalam kelas," ujar Ahmad.
Sejauh ini, terduga pelaku masih mengerucut pada satu anak. Hal ini berdasarkan pendalaman yang dilakukan pihak sekolah.
"Pihak sekolah menyampaikan kepada kami untuk mencari win-win solution terhadap kejadian ini (terduga pelaku) masih satu anak, tapi mungkin bisa bertambah," papar pengacara dari AW Law Firm ini.
Penganiayaan ini diduga dipicu penghasutan terkait persaingan asmara. "Perkaranya ya biasa anak muda, cekcok atau apa. Tapi yang titik beratnya adalah karena terjadi trauma itu. Kami rencana akan melakukan visum trauma psikis, koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Jember," tutur Ahmad.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto, yang juga kader PDI Perjuangan. Candra mengaku merupakan kerabat dari ibu korban.
"Jadi korban masih keponakan saya. Kejadian itu saya tahu dari ibunya. Kasus ini sangat saya sayangkan. Apalagi sampai menyebabkan korban trauma psikis," kata Candra saat dikonfirmasi terpisah di DPRD Jember.
Atas kejadian tersebut, sejak kemarin, Candra sudah menyarankan untuk membuat laporan polisi terkait kejadian ini.
"Tindakan ini kan mencoreng dunia pendidikan kita. Juga agar menjadi perhatian bahwa tindakan perundungan itu melanggar hukum. Kami sarankan ibu korban untuk buat laporan polisi agar dapat ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku," tegas Candra.
Candra juga menyayangkan pihak sekolah yang tidak mengetahui peristiwa ini. "Ternyata kamera CCTV yang ada di sekolah rusak sejak 10 April 2025 lalu,” papar Wakil Ketua DPC PDIP Jember ini.
Dia berharap kasus ini tidak terulang kembali di Jember. "Anak-anak harus mendapat perlindungan dan perhatian saat bersekolah," pungkas dia.
Advertisement