Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sinyal KPK 'untuk kawan-kawan' Taufik Kurniawan

Sinyal KPK 'untuk kawan-kawan' Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditahan KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik kasus dugaan korupsi patgulipat Dana Alokasi Khusus (DAK), Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016 senilai Rp 100 miliar. Dalam kasus ini, Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sudah masuk bui.

KPK merasa yakin, ada pihak lain yang juga terbelit duit haram tersebut. Sebab, pengurusan anggaran tersebut dirasa tak mungkin dilakukan oleh Taufik Kurniawan sendiri.

"Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11).

Sementara Taufik, resmi ditahan kemarin setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam lebih. Saat keluar mengenakan rompi oranye, dia tak berkomentar banyak. Taufik ditahan di rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1 Jakarta.

KPK dalam perkara ini menduga bahwa Taufik menerima hadiah sebesar Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad sebagai 'fee' lima persen pengurusan anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen yang merupakan daerah pemilihan (dapil) Taufik Kurniawan. Dapil Taufik adalah Jawa Tengah VII yang terdiri dari Kebumen, Banjarnegara, dan Purbalingga.

"Satu hal yang ingin saya katakan secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah yang paling sempurna. Artinya, saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," kata Taufik di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/11).

Kronologi

Saat pengesahan APBN Perubahan Tahun 2015, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp 93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.

Dalam surat tuntutan Bupati Kebumen non-aktif Muhamad Yahya Fuad yang sudah divonis selama 4 tahun penjara pada Senin (22/10) lalu, disebutkan Yahya Fuad pada Juni 2016 ditawari oleh Taufik Kurniawan yang merupakan wakil ketua DPR RI, bahwa ada dana Dana Alokasi Khusus Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp 100 miliar.

Taufik mengatakan, "Ini tidak gratis, karena untuk kawan-kawan,". Yahya saat itu tidak langsung menjawab. Sebelum akhirnya menyanggupi 'fee' lima persen tersebut dan kemudian meminta 'fee' tujuh persen pada rekanan di Kebumen.

Pada waktu pertemuan di pendopo pada 2016, Yahya dengan tim pendukungnya yaitu Hojin Ansori, Muji Hartono alias Ebung dan Khayub Muhammad Lutfi membicarakan mengenai DAK yang belum turun.

Tim pendukung lalu mengusulkan dan mengatakan, 'Diambil saja Pak'. Yahya lalu menyampaikan untuk mendapatkan DAK itu tidak gratis. Namun mereka tetap mengatakan untuk mengambil saja kesempatan itu.

Waketum PAN itu meminta 'fee' sebesar 5 persen dari anggaran tersebut yang adalah sebesar Rp 5 miliar, tapi Yahya membujuk agar dibayar sepertiganya saja dulu yaitu sekitar Rp 1,7 miliar, di mana yang menyiapkan uang tersebut adalah Hojin dan Ebung.

Yahya lalu memerintahkan Hojin ke Hotel Gumaya untuk bertemu dengan utusan Taufik Kurniawan bernama Ato dan memberikan uang yang disebut rintisan DAK sebesar Rp 1,7 miliar karena saat itu dana belum turun.

Sekitar beberapa hari kemudian setelah penyerahan uang sebesar Rp 1,7 miliar Taufik meminta kekurangan komitmen 'unduhan' pengurusan DAK Tahun 2016 sebesar Rp 1,5 miliar.

Terhadap permintaan Taufik mengenai kekurangan dana unduhan DAK Tahun 2016, kemudian Yahya menghubungi Adi Pandoyo dan Adi meminta tolong ke Khayub Muhammad Lutfi yang kemudian Yahya meminta Khayub untuk menyiapkan dana tersebut.

Khayub M Lutfi lalu memberikan dana sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 500 juta untuk dana operasional, sehingga Rp 1,5 miliar oleh Adi Pandoyo diserahkan kepada utusan Taufik di hotel Gumaya.

Sebelum menyerahkan uang tersebut, Yahya berkomunikasi dengan Taufik untuk memberitahukan kamar berapa dan orang yang akan mengambil uang di hotel Gumaya, setelah itu Yahya memberitahukan hal tersebut kepada Adi Pandoyo.

Yahya lalu mengetahui setelah pemeriksaan di KPK bahwa ada uang sebesar Rp 1,48 miliar oleh Hojin untuk dana unduhan DAK termin ketiga sebesar Rp 40 miliar dan melunasi dana unduhan yang diminta Taufik, namun belum sempat diberikan sudah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Saat sebelum lelang, dana DAK sebesar Rp 100 miliar dilakukan pembagian yaitu pembagian untuk Hojin Ansori dan Muji Hartono alias Ebung sebesar Rp 30 miliar, untuk Khayub M Lutfi anggaran sebesar Rp 30 miliar dan untuk orang luar adalah sebesar Rp 17 miliar, sisanya masih ada Rp 23 miliar untuk PT Tradha milik Yahya.

Dikutip dari Antara, Yahya juga mengaku pernah dipertemukan kepada orang Departemen Keuangan oleh Taufik Kurniawan.

Disebutkannya, untuk Kabupaten Kebumen saat Yahya dan Khayub merintis, Dana DAK bisa turun sebesar Rp 112 miliar, kemudian untuk DAK Perubahan 2016 yang dirintis melalui Taufik Kurniawan DAK turun sebesar Rp 93 miliar, kemudian pada tahun 2017 DAK yang turun hanya Rp 23 miliar, sedangkan DAK Perubahan 2017 karena tidak ada yang merintis maka tidak ada yang turun atau nihil.

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa saat Yahya dilantik menjadi Bupati Kebumen kondisi jalan di Kebumen banyak yang berlubang, sampai-sampai di media massa ada julukan buat Kabupaten Kebumen yakni 'Selamat datang di kota Jeglongan Sewu' (seribu lubang).

Karena itulah kemudian Yahya mencari jalan dengan jalan formal ke hampir semua anggota DPR Pusat yang berasal dari Dapil Kebumen. Ia menemui Taufik Abdullah, Romahurmuzy, Utut Adianto, Bambang Soesatyo, Darori Ronodipuro, Amelia dan Taufik Kurniawan untuk dapat membantu pembangunan Kabupaten Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal itu memberi hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati

Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya