Sindikat Pemalsu Rupiah dan Dolar Amerika Dibongkar Polisi, 7 Pelaku Ditangkap
Merdeka.com - Anggota Polres Bogor mengungkap sindikat pemalsuan uang. Sindikat yang digawangi 7 tersangka ini tidak hanya memalsukan mata uang rupiah, namun juga dolar Amerika.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, 7 tersangka berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp357,9 juta, uang pecahan 100 dolar Amerika sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu dolar, sebuah printer, sebuah mesin pencetak uang dan bahan pewarna uang palsu.
"Awalnya, pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut, Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tangerang, TKP pembuatan uang palsu," kata Roland, Rabu (8/7).
Kata Roland, rata-rata telah berusia di atas 40 tahun, dengan inisial masing-masing AKR (50), RS (43), RF (48), DS (34), SP (51), serta dua orang perempuan berinisial ESR (47) dan NPN (55).
"Uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya," kata dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancama pidana penjara di atas 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaMurtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya