Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Pelaku yang juga anggota Bhabinkamtibmas menjanjikan korban bisa menjadi Kapolsek

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Aipda Ivan Herwantoro atas perkara penipuan terhadap perwira polisi dengan modus menjanjikan menjadi kapolsek. Vonis itu enam bulan lebih ringan dari tuntuan jaksa.


Putusan dibacaka Majelis Hakim Budiman Sitorus di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/1). Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban Iptu Andi Pratama mengalami kerugian sebanyak Rp150 juta.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ivan Herwantoro dengan pidana kurungan selama dua tahun penjara," kata majelis hakim.


Terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan. JPU Anugrah Agung Saputra Faizal menilai, hukuman tersebut masih terbilang setimpal karena terdakwa menyampaikan keterangan secara jelas dan mengakui kesalahannya.

Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

"Dilihat dari tuntutan dua tahun enam bulan dan vonis dua tahun, dirasa masih memenuhi," kata Agung, Jumat (26/1).

Uang Dipakai untuk Keperluan Pribadi


Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Setelah uang habis terdakwa tak mampu mengambulkan janjinya mengurus mutasi korban dan menjadikannya sebagai kapolsek.

Kejadian bermula saat korban Iptu Andi Pratama yang sedang berada di Polsek Karang Dapo bertemu dengan saksi Aiptu Teguh.


Pada saat itu, saksi Aiptu Teguh menyampaikan perihal mutasi Iptu Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan masyarakat. Aiptu Teguh juga mengatakan informasi tersebut diperoleh dari terdakwa yang biasa mengurus mutasi.

Mendengar kabar itu, Iptu Andi Pratama meminta Aiptu Teguh untuk menelepon terdakwa guna membantu mutasi ke Polda Sumsel. Dan terjadilah komunikasi antara terdakwa dan korban di hari itu juga.


Melalui telepon, terdakwa yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pedamaran Ogan Komering Ilir (OKI) menjanjikan dapat membantu proses mutasi Andi Pratama menjadi Kapolsek Air Sugihan, OKI. Hanya saja, terdakwa meminta uang kepada korban Rp50 juta sebagai biaya jasa. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa.

Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Pada 20 Desember 2022, terdakwa menelepon saksi Andi Pratama dan kembali meminta agar ditransfer uang sejumlah Rp50 juta dan pada 29 Desember 2022 terdakwa menghubungi lagi dan mengatakan posisi di Polsek Air Sugihan banyak yang mengantre.

Lalu terdakwa meminta Andi Pratama untuk menyiapkan uang tambahan lagi sejumlah Rp50 juta dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut. Sehingga total uang yang diserahkan ke terdakwa sebanyak Rp150 juta.


Namun setelah tiga bulan menunggu dan daftar mutasi ke luar, ternyata nama korban tidak ada dalam daftar tersebut. Ternyata, uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Jenderal Polisi Kagum Bhabinkamtibmas Pakai Uang Sendiri Bangun Masjid, Langsung Dipeluk Erat
Jenderal Polisi Kagum Bhabinkamtibmas Pakai Uang Sendiri Bangun Masjid, Langsung Dipeluk Erat

Sosoknya langsung diberi apresiasi hingga diganjar pelukan erat.

Baca Selengkapnya
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan

tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya
Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya

Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.

Baca Selengkapnya
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya