Simpan 5,56 gr sabu di kolor hijau, Farid ditangkap saat turun bus
Merdeka.com - M Farid Wajdi (29), warga Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu Riau, berusaha mengelabui polisi dengan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 5,56 gram di celana dalamnya. Polisi yang curiga melihatnya di pinggir jalan usai turun dari bus, lalu menggeledah dan menemukan narkoba tersebut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Yusup Rahmanto, kepada merdeka.com mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di pinggir Jalan Raya Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, pada Kamis (13/10) kemarin, sekitar pukul 08.30 Wib.
"Dari tangan tersangka ditemukan 3 paket sedang diduga narkotika jenis sabu berat 5,56 gram, uang Rp 700.000, 1 unit ponsel warna putih, 1 lembar tiket bus dan 1 helai celana dalam warna hijau tempat menyimpan sabu," ujar Yusup.
Yusup menjelaskan, penangkapan terhadap Farid setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, ada penumpang bus membawa barang yang mencurigakan.
"Tersangka datang dari Medan menuju Pasir Pangaraian Rokan Hulu membawa paket narkotika jenis sabu. Lalu petugas mengintai bus itu hingga tiba di desa Talikumain," ucap Yusup.
Setelah lama menunggu, akhirnya tersangka turun dari bus dengan membawa sebuah tas dan diduga dialah orang yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut kepada polisi.
"Selanjutnya anggota Satuan Resnarkoba mengamankan pria itu dan melakukan penggeledahan. Di dalam tas bawaan yang dibalut dengan celana dalam di bungkusan plastik ditemukan 3 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 5 gram," jelas Yusup.
Farid langsung digelandang ke sel tahanan Mapolres Rokan Hulu untuk diinterogasi dan proses hukum selanjutnya. Polisi kemudian menyelidiki darimana tersangka membawa barang tersebut, dan akan diedarkan ke mana saja.
"Kasus ini sedang kita kembangkan, tersangka kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya," pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya