Sidang Rizieq Syihab, Jaksa Sebut Eksepsi Terdakwa Tak Jadi Rujukan Hukum RI

"Tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Muhammad Habib Rizieq Syihab bahwa eksepsi terdakwa bukanlah ruang lingkup eksepsi yang sebagaimana dikehendaki dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata penuntut umum Teguh Suhendro saat membacakan tanggapannya terhadap eksepsi Rizieq.

Rifa Yusya Adilah
Oleh Rifa Yusya Adilah - Reporter
Sidang Rizieq Syihab, Jaksa Sebut Eksepsi Terdakwa Tak Jadi Rujukan Hukum RI
Sidang lanjutan Habib Rizieq. ©Istimewa

Eks Ketua Umum FPI Rizieq Syihab akan menjalani sidang kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (30/3). Agendanya, tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa mengenai kasus kerumunan Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor.

"Sidang perkara nomor 221 dan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Syihab dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat memulai sidang hari ini di PN Jaktim, Selasa (30/3).

Penuntut umum menyatakan, eksepsi yang dibacakan Rizieq pada hari Jumat, 26 Maret lalu tidak diterima oleh JPU karena dianggap tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana KUHAP.

"Tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Muhammad Habib Rizieq Syihab bahwa eksepsi terdakwa bukanlah ruang lingkup eksepsi yang sebagaimana dikehendaki dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata penuntut umum Teguh Suhendro saat membacakan tanggapannya terhadap eksepsi Rizieq.

Teguh mengatakan, berdasarkan Syarat-Syarat Eksepsi yang tertuang dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana KUHAP pasal 156 ayat 1, disebutkan bahwa eksepsi hanya bisa dibacakan terhadap dakwaan atau wewenang pengadilan.

Tidak diperkenankan menyentuh materi pokok perkara yang akan dibacakan di sidang. Artinya ditujukan pada eksepsi formil berkaitan penuntutan atau pemeriksaan perkara oleh pengadilan.

"Eksepsi terdakwa hanya bersifat argumen dengan menggunakan ayat-ayat suci Alquran dan hadist Rasulullah yang tidak jadi padanan penerapan pidana umum di Indonesia," katanya.

Penuntut umum kemudian menyinggung soal garis keturunan Rizieq Syihab yang disebut-sebut sebagai keturunan langsung Nabi Muhammad SAW. Seperti yang diketahui, para simpatisan Rizieq merasa tidak terima dengan apa yang dilakukan penegak hukum terhadap Rizieq karena dianggap tidak menghormati keturunan Nabi Muhammad SAW.

Penuntut Umum pun merespon hal itu dengan membacakan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan, hukum harus tetap ditegakkan sekalipun pada keturunannya. Dalam sabda Rasulullah tersebut, Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa Muhammad akan tetap menghukum anaknya jika anaknya mencuri.

"Dari kutipan ayat-ayat tersebut, JPU terketuk hati meminjam kutipan Rasul juga, yakni saat Rasulullah mengumpulkan sahabatnya dan bersabda 'Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu, jika di antara mereka ada seorang yang dianggap mulia/ terhormat mencuri atau dibiarkan. Tapi jika di antara mereka seorang yang lengah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakkan hukum. Demi Allah jika Fatimah mencuri aku potong tangannya'. Dari sabda tersebut, JPU memaknai, siapapun yang bersalah, hukum harus tetap ditegakkan sekalipun anak atau keturunan Rasulullah," ujarnya.

Sebelumnya pada Jumat, 26 Maret lalu, terdakwa Rizieq Syihab telah membacakan eksepsinya.
Rizieq mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu karena saat ini, kata Munarman, sudah muncul penguasa-penguasa zalim seperti apa kata Rasulullah SAW.

Pada sidang Jumat lalu, diketahui merupakan kali pertama Rizieq dihadirkan secara langsung ke ruangan sidang. Meskipun Rizieq dan terdakwa lainnya mengikuti persidangan secara langsung di ruangan sidang, namun PN Jaktim juga menyiarkan sidang hari ini melalui youtube resmi 'PN Jakarta Timur'. Sidang pun dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

PN Jaktim hari ini juga akan menggelar sidang terkait kasus penghasutan berujung kerumunan di Petamburan, serta kasus berita bohong RS Ummi. Di mana Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat juga dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda yang sama hari ini.

Rekomendasi