Sidang lanjutan Dahlan Iskan, kuasa hukum tunjukkan bukti baru
Merdeka.com - Kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, ada bukti baru di persidangan, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/3).
Seperti saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum, Sudarmadi Lurah Kenayan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, saat terjadinya pelepasan aset PWU tidak begitu paham dengan kondisi pabrik saat itu.
"Saya tidak tahu kondisinya seperti apa dan bagaimana?" ucap Sudarmadi, yang menjawab dari pertanyaan JPU mengenai kondisi pabrik waktu pelepasan aset, Jumat (10/3).
Di sisi lain, tim penasehat hukum Dahlan Iskan membeberkan bukti di hadapan hakim yang memimpin persidangan, begitu mendengar keterangan saksi Sudarmadi tersebut.
"Ini ada bukti mengenai perda Nomor 4 Tahun 1997 tentang rencana tata ruang, yang intinya, larangan adanya pabrik di kawasan Kenayan karena termasuk kawasan kota," terang salah satu penasehat hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Harsono.
"Karena itulah pabrik keramik itu harus ditiadakan. Dan ini bukti sudah dilegalisir, bukan foto kopi," tambah Agus.
Dahlan Iskan juga langsung meneruskan ucapan penasehat hukumnya itu, bahwa Gubernur Jatim Imam Utomo pernah menyinggung keberadaan pabrik keramik tersebut.
"Ini milik pemda, kok melanggar perda, kok tidak menjadi contoh yang baik," kata Dahlan.
Saat itu, lanjut Dahlan, produksi pabrik sudah menurun. Pemegang saham berkali-kali menyarankan untuk menutup pabrik tersebut.
Tapi mantan Direktur PT PLN itu mencoba menghidupkan lagi agar tidak buru-buru ditutup. Ketika pabrik mulai bangkit, harga BBM naik drastis.
"Itu terjadi beberapa kali. Akhirnya turun lagi," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaPabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini
Menaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaAnies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca Selengkapnya