Sibuk susun dakwaan e-KTP, JPU KPK minta tambahan waktu untuk tuntutan Andi Narogong

Namun, majelis hakim tidak menerima permohonan tim JPU KPK. Ketua majelis hakim, Jhon Halasan tetap meminta waktu penyusunan surat tuntutan untuk terdakwa Andi Narogong dilakukan dalam waktu satu minggu.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Sibuk susun dakwaan e-KTP, JPU KPK minta tambahan waktu untuk tuntutan Andi Narogong
Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Sidang perkara kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah memasuki babak akhir. Usai mendengarkan kesaksian terdakwa, Andi akan segera dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk JPU menyusun surat tuntutan. Namun, Tim JPU yang diwakili oleh Irene Putri meminta waktu lebih.Alasannya, tim JPU mengaku tengah mengejar waktu dalam menyusun surat dakwaan lain, berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP."Kami mohon waktu lebih yang mulia untuk menyusun surat tuntutan kami disamping itu kami juga tengah mengejar waktu untuk menyusun dakwaan lain terkait e-KTP juga," ujar Irene saat mengajukan permohonan tambahan waktu kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).Namun, majelis hakim tidak menerima permohonan tim JPU KPK. Ketua majelis hakim, Jhon Halasan tetap meminta waktu penyusunan surat tuntutan untuk terdakwa Andi Narogong dilakukan dalam waktu satu minggu."Saya rasa cukup lah yah satu minggu, ya sampai malam juga mau gimana lagi," ujar Jhon.Sementara itu, di luar persidangan saat dikonfirmasi, Irene enggan menegaskan surat dakwaan yang sedang dikejar target oleh JPU."Iya itu nanti lihat saja," jawab Irene.Terkait kasus e-KTP, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, Irman sebagai mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto mantan pejabat pembuat komitmen di Kemendagri, Markus Nari; anggota DPR Komisi 2009-2014, Andi Narogong; pengusaha, Setya Novanto; ketua umum Golkar dan ketua DPR, dan Anang Sugiana Sugiharjo; Direktur Utama PT Quadra Solution. Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh tahun dan lima tahun oleh majelis hakim, sementara Andi Narogong kini bersiap hadapi tuntutan jaksa penuntut umum.

Rekomendasi