Siapa Ishfah Abidal Aziz? KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Dua Kali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Periksa Ishfah Abidal Aziz, mantan stafsus Menag, dua kali dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara Rp1 triliun lebih. Ada apa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Ishfah Abidal Aziz diperiksa sebagai saksi dalam upaya KPK mengungkap lebih lanjut kasus yang merugikan negara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Ishfah Abidal Aziz telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, dan dilanjutkan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Namun, karena pemeriksaan pada Kamis belum tuntas, proses tersebut kemudian dilanjutkan kembali pada Senin, 1 September 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa tidak ada surat pemanggilan baru untuk Ishfah Abidal Aziz pada Senin, 1 September 2025. Pemeriksaan yang dilakukan pada hari tersebut semata-mata untuk melengkapi keterangan yang belum tuntas dari pemeriksaan sebelumnya. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengumpulkan seluruh informasi yang diperlukan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji ini.
Pemeriksaan Ishfah Abidal Aziz dan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz oleh KPK berfokus pada dugaan keterlibatannya dalam proses pembagian kuota haji tambahan. Pada pemeriksaan pertama, KPK menduga bahwa Ishfah Abidal Aziz memiliki informasi penting terkait pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. Keterangan dari saksi diharapkan dapat memperjelas alur dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah KPK mengumpulkan berbagai informasi, termasuk meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Proses penyidikan terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak untuk mengidentifikasi potensi kerugian negara dan menetapkan tersangka.
KPK juga telah menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus kuota haji ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun. Angka ini menunjukkan skala besar dari dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Perkembangan Kasus dan Kejanggalan Kuota Haji
Sebagai tindak lanjut dari penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satu dari tiga orang yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kebijakan pencegahan ini diambil untuk memastikan bahwa para pihak yang diduga terlibat tetap berada di dalam negeri dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik utama yang menjadi sorotan Pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pembagian ini menjadi perhatian serius karena dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu dasar bagi Pansus Angket DPR RI untuk mendesak penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: AntaraNews