Satpol PP Kota Semarang, Jawa Tengah menangkap tiga warga karena tepergok membuang sampah sembarangan di Jalan Majapahit, Sabtu (24/1) dini hari pukul 02.00 hingga 05.30 WIB. Tiga warga itu terjaring petugas saat disebar di wilayah kecamatan untuk mengecek kepatuhan warga. Saat patroli petugas melihat tiga warga membuang sampah ke aliran air dan bahu jalan langsun dibawa.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka mendukung Program Semarang Bersih dan Semarang Wegah Nyampah. Untuk dalam tahap awal ini, para pembuang sampah sembarangan hanya dibina.
"Tiga warga yang merupakan pengendara motor dan warga akhirnya dibawa dan diberi arahan dibina agar tak mengulangi perbuatannya," kata Kusnandir.
Penerapan pembinaan ini berlaku hingga satu bulan ke depan yang dianggap sebagai masa sosialisasi. Pembuang Sampah Bakal Disidang di Pengadilan Negeri Semarang (PN) Pasca selesai masa sosialisasi, maka akan diterapkan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Daerah atau Perda Kota Semarang.
"Selesai masa sosialisasi nanti ada sanksi sesuai Perda Kota Semarang No 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Sanksinya nanti sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Semarang,” ungkapnya.
Advertisement
Satpol PP pun telah membentuk Satgas cegah sampah yang diketuai Sekretaris Satpol PP Marthen Stevanus Da Costa. Satgas ini dibentuk lantaran selama ini banyak mendapatkan aduan soal sejumlah warga membuang sampah sembarangan.
"Satgas ini setiap malam para anggota keliling ke berbagai wilayah untuk patroli pencegahan pembuangan sampah sembarangan,” ujarnya.
Pihaknya mengajak masyarakat tertib membuang sampah pada tempatnya agar lingkungan tetap bersih. Apalagi saat ini curah hujan masih tinggi, kalau buang sampah di aliran air bisa menyebabkan banjir.
"Kami harap masyarakat peduli dan sadar buang sampah di tempatnya dan saling mengingatkan sesama warga," tandas dia.