Sepanjang 2020, Terjadi 786 Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Digital

Merdeka.com - Aktivis Perempuan, Tunggal Pawestri mengatakan, data kasus kekerasan berbasis gender di ranah digital/siber selama empat tahun terakhir. Mirisnya, jumlahnya selalu meningkat, bahkan selama dua tahun terakhir jumlahnya meningkat hampir delapan kali lipat.
"Berdasarkan data Komnas Perempuan, jumlah KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) terus meningkat. Tahun 2017 ada 17 kasus, 2018 naik menjadi 97 kasus, 2019 ada 281 kasus, dan tahun 2020 mencapai 786 kasus," katanya dalam di diskusi virtual yang diselenggarakan oleh ICJR mengenai UU ITE, Rabu (10/3).
Aktivis Hivos itu kemudian membeberkan laporan kasus KBGO yang diadukan secara pribadi ke dirinya ataupun yang dilaporkan ke akun twitternya. Dalam laporan tersebut, Tunggal mengatakan, kebanyakan pelaku KBGO menggunakan foto/video sebagai alat untuk mengancam korban.
Oleh karena itu, dia mendorong agar dalam revisi UU ITE dengan tegas melarang aksi ancaman yang dilakukan oleh para pelaku KBGO. Selain itu, tentunya harus ada sanksi hukum bagi para pelaku KBGO. Khususnya penyebaran gambar intim tanpa persetujuan, pelecehan online dan 'stalking'.
Selain itu, dia menyarankan, kriminalisasi KBGO juga harus meliputi semua elemen penyalahgunaan. Termasuk 're-sharing' konten.
"Jadi, mengancam untuk menyebarluaskan gambar/ video intim tanpa persetujuan harus dinyatakan perbuatan ilegal. Sehingga aparat penegak hukum dan pengacara bisa intervensi dan mencegah hal ini sebelum terjadi," ujarnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus menggunakan kacamata berbasis gender dalam menganalisis semua bentuk KBGO. Dia mengatakan, hal itu sebenarnya sudah pernah diutarakan dan dijadikan rekomendasi oleh United Nation Special Rapporteur on Online Violence Against Women pada sesi Dewan HAM PBB 2018.
Harus diakui, kata dia, selama ini korban KBGO merasa takut untuk melaporkan apa yang dialaminya. Hal itu dikarenakan Pasal 27 ayat 1 dinilai hanya fokus membela kesusilaan, tidak memihak korban serta tidak tercantum dengan jelas batasan KBGO.
"Tidak terlalu jelas batasannya. Definisi kesusilaan tidak ada rujukan yang jelas, jika melihat KUHP, maka ranah digital tidak begitu jelas," ungkapnya.
Sebagai informasi, pasal 27 ayat 1 berbunyi: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.'
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM KemenkumHAM, Sugeng Purnomo juga merasa bahwa dalam pasal 27 ayat 1 bisa merugikan korban. Dia juga mempersoalkan bunyi pasal tersebut yang dirasa tidak ada batasan yang jelas untuk mengkriminalisasikan kasus KBGO.
"Saya ingin mengutip ketentuan pasal 27 ayat 1, di pasal itu disebutkan siapapun yang mentransmisikan. Mentransmisikan berarti mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain," terangnya.
"Kalau berdasarkan pasal 27 ayat 1, misalnya suami istri yang LDR karena kerjaan (long distance relationship) lalu saling mengirim gambar/ video, mereka pasti kena pasal ini. Padahal sebenarnya mereka berdua juga korban kalau videonya tersebar luas," tambahnya.
Oleh sebab itu, KemenkumHAM saat ini masih terus menerima masukan dari berbagai ahli hukum pidana, kelompok aktivis, para praktisi, serta masyarakat sipil. Sejauh ini, kata Sugeng, sudah ada 34 narasumber yang memberikan usulan mengenai revisi UU ITE.
"Sampai hari ini kita sudah menyelesaikan 29 narasumber yang sudah bertemu dengan tim sampai kemarin. Hari ini menyelesaikan 5 narasumber lagi. Jadi totalnya sudah 34 narasumber. Masih ada narasumber lainnya yang sudah kita persiapkan," ungkapnya.
Dia mengatakan, ada 4 poin penting yang didapatkan dari hasil pertemuan 29 narasumber mengenai revisi UU ITE itu. Yang pertama yaitu perlu adanya meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait tata krama penggunaan ruang digital kepada generasi muda dan disarankan untuk masuk dalam kurikulum pendidikan.
Lalu yang kedua, UU ITE tetap diperlukan untuk menjaga penggunaan ruang digital tetap beretika, produktif, dan berkeadilan.
"Lalu poin ketiga, aparat penegak hukum hendaknya menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional dan adil dan apabila ada pelanggaran dalam tugas jurnalistik wartawan, maka tidak dikenakan delik-delik dalam UU ITE namun UU pers," terangnya.
Sebagai informasi, pasal-pasal yang banyak disorot dalam UU ITE untuk dilakukan formulasi ulang yaitu Pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3, pasal 27 ayat 4, pasal 28 ayat 2, pasal 29, dan pasal 36 juncto pasal 51 ayat 2.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Ajak Relawan Jokowi Bergabung, Kaesang Ingin PSI Menjadi Rumah Perjuangan
Kaesang mengharapkan relawan yang belum bergabung dengan partai untuk merapat ke PSI.
Baca Selengkapnya


Curhatan Romantis Istri Komandan Upacara di HUT RI ke-78, Setia Temani Sang Suami Bertugas
Curhat istri Kolonel Arm Joko Setiyo Kurniawan selama dampingi suami bertugas. Ikut berpindah dari satu kota ke kota lain selama 20 tahun.
Baca Selengkapnya


7 Cara Menggemukkan Badan Secara Alami Tanpa Efek Samping, Kenali Pula Penyebab Susah Gemuk
Berikut cara menggemukan badan secara alami tanpa efek samping dan kenali pula penyebab badan susah gemuk.
Baca Selengkapnya


Dipuji Makin Ganteng & Berwibawa, Potret Thariq Halilintar di Amerika Buat Netizen Terpesona
Thariq Halilintar kini tengah berada di Amerika. Sederet fotonya yang dibagikan adik Atta Halilintar di laman instagram sukses membuat netizen terpesona.
Baca Selengkapnya


Tumbuhnya Bunga di Antartika Jadi Kabar Buruk Bagi Kehidupan di Bumi, Ini Alasannya
Berikut adalah alasan mengapa ini menjadi petanda buruk menurut ilmuwan.
Baca Selengkapnya

Pemuda di Banyuwangi Perkosa Anak Tetangga Berusia 7 Tahun, Terbongkar karena Korban Alami Pendarahan Hebat
Pelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca Selengkapnya

Resep Pizza Kentang Berbagai Topping, Camilan Praktis Menggugah Selera
Pizza kentang memiliki tekstur lembut dan cita rasa lezat.
Baca Selengkapnya

Cara Membuat Gandasturi, Camilan Tradisional dari Kacang Hijau yang Unik dan Lezat
Sajikan gandasturi untuk kudapan santai di berbagai acara.
Baca Selengkapnya

Cara Mengeluarkan Angin dalam Perut Cepat dan Efektif, Atasi Begah Segera
Akhiri rasa ketidaknyamanan di perut Anda akibat angin yang menumpuk dengan cara berikut ini.
Baca Selengkapnya

E-meterai adalah Meterai Elektronik, Ketahui Ciri dan Cara Menggunakannya yang Benar
E-meterai adalah meterai dalam bentuk elektronik yang lebih praktis.
Baca Selengkapnya

Keutamaan Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, Umat Muslim Wajib Tahu
Tradisi merayakan Maulid Nabi Muhammad merupakan bidah yang baik atau disunahkan.
Baca Selengkapnya

Bentuk-Bentuk Perubahan Sosial di Masyarakat, Ketahui Faktor Pemicunya
Perubahan sosial dipengaruhi oleh berbagai macam faktor,
Baca Selengkapnya