Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sepanjang 2019, BNN Sita Aset Rp60 Miliar Pencucian Uang Kasus Narkoba

Sepanjang 2019, BNN Sita Aset Rp60 Miliar Pencucian Uang Kasus Narkoba BNN sita aset miliar dari kasus TPPU narkotika. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita aset senilai Rp60 miliar dari pelaku kasus tindak penyalahgunaan narkotika, sejak Januari-Juli 2019. Aset tersebut berupa tanah hingga uang tunai.

"Kita lakukan penyitaan terhadap seluruh aset yang dimiliki para tersangka. Di mana, kesemuanya berasal dari kejahatan narkotika," kata Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko dalam keterangan tertulis dari Humas dan Protokol BNN RI, Kamis (25/7).

Heru menerangkan, aset yang disita oleh penyidik BNN dari para pelaku dan bandar narkoba tersebut ditaksir senilai Rp60.078.957.386. Nominal itu merupakan total aset yang disita dari 20 kasus tindak pidana narkotika, yang berhasil diungkap BNN.

"Sejak bulan Januari-Juli 2019," ujarnya.

Adapun rinciannya adalah 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp34.784.380.000, 1 unit pabrik senilai Rp3.000.000.000, 2 unit mesin potong padi senilai Rp1.000.000.000, 30 unit mobil senilai Rp6.852.000.000 dan motor senilai Rp2.698.000.000.

Selain itu, juga disita 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp90.000.000, perhiasan senilai Rp617.000.000, serta uang tunai sebesar Rp11.036.677.386.

"Seluruh aset tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari kasus narkotika itu, disita dari 22 orang tersangka. Dimana,.sebagian besar merupakan narapidana yang sedang menjalankan hukuman di Lapas terkait tindak pidana narkotika," ungkap Heru.

Sementara itu, dia menambahkan, sebagian tersangka lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap. Serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa.

Sementara, Karo Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Pol Sulisyo Pudjo menambahkan, 22 tersangka itu, dijerat dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP