Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang Pria di Garut Dibui Gara-Gara Jual Permen

Seorang Pria di Garut Dibui Gara-Gara Jual Permen Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Gara-gara menjual permen kepada sopir angkutan umum, seorang pria di Garut yang berinisial RPG ditangkap dan divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara dua bulan karena aksinya menjual permen itu.

"Pelaku dijerat Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan pasal 11 juncto pasal 12 juncto pasal 30 ayat 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 tahun 2017 perubahan atas Perda Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (28/3).

Wirdhanto menjelaskan, awalnya RPG diamankan Tim Sancang Polres Garut pada Sabtu (19/3) di sekitar alun-alun Garut, Kecamatan Garut Kota. Langkah tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan para sopir angkot yang merasa resah atas aksi RPG yang menjual permen secara paksa saat mereka melintasi sekitar alun-alun Garut.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp49.300 dan dua bungkus permen. Dalam pemeriksaan RPG mengaku menjual paksa kepada para sopir angkutan perkotaan sebesar Rp3 ribu untuk tiga butir permen," jelasnya.

Pelaku RPG, diungkapkan Wirdhanto, kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut. "Ia divonis bersalah dan divonis kurungan dua bulan penjara," ungkapnya.

Wirdhanto menegaskan pihaknya akan memberantas setiap aksi premanisme di Kabupaten Garut. Ia memastikan bahwa pihaknya tidak akan menolelir, namun akan memproses hukum setiap kegiatan dan aksi uang meresahkan masyarakat.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP