Sentra Wyata Guna Bukan Cagar Budaya, Kepala SLBN Pajajaran Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Bandung Arief Syaifudin, gedung Wyata Guna tidak termasuk cagar budaya.
Pembongkaran salah satu gedung di Kompleks Sentra Wyata Guna, Bandung, untuk pembangunan Sekolah Rakyat memicu perdebatan antara pemerintah pusat, provinsi, dan Pemkot Bandung. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa gedung yang dibongkar merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi oleh Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018. Ia menilai tindakan tersebut melanggar aturan karena dilakukan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung.
Namun, Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan untuk renovasi gedung yang rusak, dengan tujuan meningkatkan fasilitas pendidikan dan rehabilitasi sosial. Mereka menegaskan bahwa proses pembelajaran di SLB Negeri A Pajajaran akan tetap berjalan dan tidak terganggu oleh pembangunan Sekolah Rakyat.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Bandung Arief Syaifudin, gedung Wyata Guna tidak termasuk cagar budaya. Sampai saat ini, bangunan tersebut belum pernah diajukan untuk menjadi cagar budaya.
"(Gedung Wyata Guna) Bukan bangunan Cagar Budaya," ujar Arief Syaifudin kepada merdeka.com melalui pesan singkatnya, Senin (19/5/2025).
Arief pun mengaku sudah menyampaikan kepada Wali Kota Bandung bahwa Kompleks Sentra Wyata Guna, Bandung bukanlah cagar budaya. "Iya saya sudah menyampaikan ke beliau," ujar Arief.
Kepala SLB Negeri A Pajajaran, Gun Gun Guntara, juga menyatakan dukungannya terhadap pembangunan Sekolah Rakyat dan menyebutkan bahwa tidak ada penolakan dari pihak sekolah. Ia menjelaskan bahwa permasalahan yang muncul sebelumnya hanyalah miskomunikasi yang kini telah diluruskan melalui rapat koordinasi antara Kemensos, Pemprov Jabar, Dinas Pendidikan, dan pihak terkait lainnya.
"Pada intinya saya dan teman-teman menyambut program Sekolah Rakyat ini, terlebih karena lokasinya berdampingan dengan SLB Negeri A Pajajaran," ujar Gun Gun.
Gun Gun menjelaskan kegaduhan yang sempat muncul hanyalah persoalan miskomunikasi yang kini sudah diluruskan melalui rapat koordinasi antara Kemensos, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan, dan pihak terkait lainnya.
"Permasalahan kemarin itu hanyalah miskomunikasi. Kami tetap mendukung keberadaan Sekolah Rakyat ini," imbuhnya.
Ia menyebutkan hasil pertemuan terbaru telah menghasilkan kesepakatan bahwa Sekolah Rakyat dan SLB akan berjalan berdampingan, tanpa mengganggu kegiatan belajar-mengajar di masing-masing institusi. Karena itu, ia berharap ke depan tidak ada lagi polemik yang muncul di masyarakat.
"Kami siap melaksanakan kegiatan ini bersama-sama dan berdampingan. Yang penting, perlu ada koordinasi yang lebih intensif agar tidak muncul asumsi-asumsi yang menimbulkan keresahan, terutama bagi orang tua siswa," katanya.
Gun Gun mengingatkan, baik SLB maupun Sekolah Rakyat sama-sama membutuhkan kepastian dan dukungan dari semua pihak.