Sengketa Pilkada Kuansing, PTTUN Tolak Gugatan Paslon Andi Putra-Suhardiman
Merdeka.com - Persidangan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Sumatera Utara (Sumut) mementahkan seluruh gugatan yang diajukan kuasa hukum calon Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Andi Putra-Suhardiman Amby (ASA).
Gugatan itu terkait Surat Keputusan KPU Kuansing Nomor 266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing H Halim-Komperensi tertanggal 23 September 2020.
Dalam putusan itu, PT TUN Medan memenangkan KPU dan Bawaslu Kuansing sebagai pihak tergugat.
Kuasa Hukum sekaligus Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Halim-Komperensi, Asep Ruhiat mengaku bersyukur dengan keluarnya putusan PT TUN Medan itu, Selasa (20/10). Asep sudah memprediksi gugatan ASA akan ditolak oleh PT TUN Medan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaKenal Sejak SD, Prajurit TNI Asal Papua Ini Akui Punya Pacar Anak Bupati
Prajurti TNI putra Papua bagikan cerita saat menjalin asmara dengan anak Bupati. Seperti apa kisahnya?
Baca SelengkapnyaKPU Sahkan Anies-Cak Imin Menang di Sumatera Barat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan pasangan nomor 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin unggul di wilayah Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaPDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo
PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca Selengkapnya