Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selundupkan 15 Kg sabu, chef asal Malaysia ditembak mati

Selundupkan 15 Kg sabu, chef asal Malaysia ditembak mati tersangka penyelundup sabu 15 kg. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Polisi menembak mati 3 anggota jaringan sindikat narkoba internasional di Medan. Seorang di antaranya warga negara (WN) Malaysia, Chin Yoo Fah alias Acin (57).

"Di Malaysia, dia berprofesi sebagai chef atau juru masak di salah satu restoran di sana," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw di RS Bhayangkara Medan, Senin (8/1).

Dua tersangka lain yang ditembak mati yaitu Tan Siong Tiong alias Tiong (45), warga Kelurahan Sumber Melati, Diski, Sunggal, Deli Serdang, Sumut dan Joni alias Aguan (47) warga Jalan Bajak V Mariendal I Deli Serdang. "Tiga orang ini ditembak mati karena melawan petugas saat penangkapan," kata Paulus.

tersangka penyelundup sabu 15 kg

Selain menembak mati 3 tersangka, polisi juga menembak kaki 2 rekan mereka. Keduanya yaitu Azhari (35), warga Sunggal, dan Susanto (37), warga Jakarta.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 15 Kg sabu-sabu. Narkotika itu disita dalam 2 penyergapan terpisah.

Pengungkapan jaringan internasional ini berawal saat personel Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap Azhari di Jalan Bunga Sakura, Medan Sunggal pada Rabu 3 Januari 2018. Dari tangannya disita 4 kg sabu-sabu.

Penangkapan ini kemudian dikembangkan. Empat tersangka lain disergap di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan pintu gerbang Vihara Borobudur, dan Jalan Asia, dekat Jalan Bakaran Batu. Dalam penangkapan ini, polisi menyita 11 kg sabu. Setelah diselidiki narkoba itu ditengarai milik tersangka Chin Yoo Fah alias Acin.

tersangka penyelundup sabu 15 kg

Sabu-sabu diselundupkan Acin dari Malaysia melalui jalur laut dan masuk ke wilayah Aceh. Narkotika itu rencananya diedarkan di Pekan Baru, Riau. "Jadi ini jaringan Malaysia, Medan dan Pekan Baru," sebut Paulus.

Dalam kasus ini, 2 tersangka yang masih hidup dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya pidana mati atau hukuman penjar seumur hidup,” tegas Paulus.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP