Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama libur Natal & Tahun Baru, DIY larang bus parkir depan hotel

Selama libur Natal & Tahun Baru, DIY larang bus parkir depan hotel Ilustrasi Kota Yogyakarta. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY melayangkan surat larangan kepada pengelola hotel dan penginapan, tidak memarkirkan bus tamu di badan jalan selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2017. Surat larangan dari Dishub keluar karena sebagian hotel di Yogyakarta tak punya lahan parkir.

Kepala Dishub DIY, Sigit Riyanta, mengemukakan bahwa pelarangan bus parkir di badan jalan lantaran diperkirakan jalanan di Yogyakarta bakal padat saat libur nanti. "Bagi pengelola hotel yang tak memiliki lahan parkir bus, bus tamu hanya kami izinkan menurunkan tamu di depan hotel. Lalu bus harus parkir di lokasi lain. Tidak boleh parkir di badan jalan," kata Sigit, Jumat (23/12).

Sigit mengatakan bahwa ada beberapa tempat parkir bisa digunakan bus agar tidak memicu terjadinya kemacetan. Lahan-lahan parkir dimiliki pemerintah diperbolehkan untuk digunakan memarkir bus.

"Lokasi parkir bus yang bisa dipakai di antaranya Terminal Giwangan (sekitar 48 bus), Terminal Ngabean (30 bus), tempat parkir di Gamping (30 bus), dan Stasiun Tugu (15 bus)," ujar Sigit.

Sigit menambahkan, pengelola hotel selain bisa memanfaatkan lahan parkir milik pemerintah juga bisa bekerjasama dengan para pengusaha bus.

Selain melarang agar bus tidak menggunakan bahu jalan untuk parkir, Dishub DIY juga meminta kepada para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, tidak parkir sembarangan. Beberapa kantong parkir sudah disiapkan Dishub DIY.

"Harapannya, pengguna kendaraan roda dua dan empat juga parkir di tempat yang disediakan. Jangan sampai parkir tidak sesuai tempatnya, seperti di sirip-sirip Malioboro. Itu bisa menjadi penyebab kemacetan," terangnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP