Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang

Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang

Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang

Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana lain di kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Tindak pidana itu berkaitan dengan ujaran kebencian.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara. Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama. "Kemaren siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan. Karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," jelas Djuhandani saat dihubungi, Kamis (6/7).

Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang

Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 Miliar'.

Djuhandani mengungkapkan, penyidik telah mengirim Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung terkait kasus Panji Gumilang. Namun, dia tak menjelaskan kapan SPDP tersebut dikirim. "Kemaren naik penyidikan dan SPDP (surat perintah dimulai Penyidikan) kami kirim ke Kejaksaan. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini," kata Djuhandani.

Bareskrim Polri memutuskan menaikkan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu dan melakukan gelar perkara.

Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan."
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro kepada awak media, Selasa (4/7) dini hari.

merdeka.com.

Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang

Setelah diputuskan naik ke penyidikan, selanjutnya penyidik akan melakukan upaya-upaya melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan. "Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," katanya.

Selama pemeriksaan, Panji dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. Hal itu dilakukan semenjak pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 14.00-22.00 WIB atau selama delapan jam. "Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut, termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.

Salam Jempol Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri
Salam Jempol Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri

Polisi belum melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Kasus TPPU Panji Gumilang
Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Kasus TPPU Panji Gumilang

Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Gelar Kasus TPPU Panji Gumilang

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu Kasus Penistaan Agama, Kini Polisi Usut Dugaan TPPU
Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu Kasus Penistaan Agama, Kini Polisi Usut Dugaan TPPU

Dalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Geledah Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka, Ini yang Dibawa Polisi
Geledah Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka, Ini yang Dibawa Polisi

Hingga sore hari, penggeledahan masih sedang berlangsung. Karena, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, 16 Penyokong Dana Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Polisi
Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, 16 Penyokong Dana Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Polisi

Polisi bakal menggelar perkara TPPU pada Rabu 16 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Naik Penyidikan
Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Naik Penyidikan

Kasus naik penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang

Sederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama

Baca Selengkapnya
Lengkap, Ini yang Disita Polisi Usai Seharian Penuh Geledeh Ponpes Al-Zaytun Milik Panji Gumilang
Lengkap, Ini yang Disita Polisi Usai Seharian Penuh Geledeh Ponpes Al-Zaytun Milik Panji Gumilang

Polisi sudah menentapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Polisi juga menolak penangguhan penahanan Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya