Ada hal lain yang mengejutkan saat Panji Gumilang mendatangi Bareskrim untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan kasus penistaan agama.
Setelah beberapa tindakan kontroversi Panji yang viral seperti mencampurkan salat perempuan dengan laki-laki, meragukan Alquran, azan menghadap santri hingga menebus dosa zina dengan Rp2 Juta. Ada hal lain yang mengejutkan saat pemimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu mendatangi Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama.
"Saya mengajak saudara-saudara untuk mengucapkan salam yang tidak Assalamualaikum saja, sambil kita bernyanyi. Kita ucapkan kepada sahabat kita 'Havenu Shalom Aleichem' dalam bentuk bernyanyi," ujar Panji.
Dari sosoknya yang disegani di Indramayu, ternyata pria yang sedang hangat dibicarakan itu sudah cukup familiar dengan Gresik. Pemimpin Ponpes Al Zaytun ini ternyata berasal dari Dusun Siraman yang merupakan tanah kelahirannya di Desa Sembung Anyar, Kecamatan Dukun, Gresik, Jawa Timur.
"Nama aslinya Abdus Salam. Nama Panji Gumilang dari Kiai Banten setelah nikah dengan orang Banten. Sama seperti adiknya saudara ketiga Yusuf Datok Agung Sidayu. Nama Datok Agung Sidayu juga berasal dari Thailand," kata Munawwir (66), warga Dusun Siraman, Desa Sembung Anyar, Kecamatan Dukun.
Ungkap Munawwir, warga Dusun Siraman, Desa Sembung Anyar, Kecamatan Dukun.
Sementara itu, adik Panji Gumilang, Abdul Wahib menjelaskan, di lingkungan tempat tinggalnya kental dengan lingkungan pondok pesantren. Bahkan setelah mengenyam pendidikan di sekolah rakyat, Panji Gumilang pernah masuk pondok pesantren Maskumambang, lalu ke pondok pesantren Gontor. Kemudian melanjutkan pendidikan di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekarang menjadi UIN Syarif Hidayatullah.
PPATK masih menganalisis ratusan rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Diduga ada transasksi mencurigakan.
Panji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.
Kasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki tahap II
Panji dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga belasan tahun.
Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, kembali didatangi demonstran pada Kamis 6 Juli sore. Ratusan polisi disiagakan.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa (1/8).