Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain Eks Kapolres Empat Lawang, Polisi Duga Ada Anggota lain Terlibat Narkoba

Selain Eks Kapolres Empat Lawang, Polisi Duga Ada Anggota lain Terlibat Narkoba Ilustrasi Polisi Narkoba. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menduga ada anggota lain di Polres Empat Lawang yang terlibat kasus narkoba selain AKBP Agus Setyawan. Mantan Kapolres Empat Lawang itu dicopot dari jabatannya karena positif mengonsumsi barang terlarang itu.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, dugaan itu berdasarkan informasi yang sampai kepadanya. Pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenarannya.

"Informasi yang saya terima diduga masih ada oknum anggota di Empat Lawang yang terlibat narkoba. Akan saya cek," ungkap Zulkarnain, Selasa (22/1).

Zulkarnain menegaskan, dirinya tak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi anggotanya yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Sebab, pihaknya selama ini menjadikan narkoba sebagai musuh utama dan harus diberangus.

"Kalau ada barang bukti, saya tembak juga. Saya tak main-main menyikat mereka (anggota polisi)," tegasnya.

Zulkarnain mengaku sempat ditegur Mabes Polri lantaran ulah seorang kapolres di jajarannya yang positif mengonsumsi narkoba. Apalagi, pemberitaan terkait kasus itu menjadi viral di media sosial.

"Yang terlibat pasti diproses, dicopot dari jabatannya, ditunda kenaikan pangkat, hingga dipecat jika ada barang bukti," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, urine mantan Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan dinyatakan positif mengandung amphetamine ketika dilakukan tes terhadap 66 pejabat utama Polda Sumsel dan jajaran Kapolres se-Sumsel, Jumat (11/1).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara pun menegaskan akan mengajukan sanksi pencopotan dan penundaan kenaikan pangkat bagi yang bersangkutan kepada Kapolri. Namun jika ditemukan barang bukti, sanksi menjadi pemecatan dan pidana.

Tak lama, keluar Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/118/I/KEP/2019 tertanggal 15 Januari 2019 yang ditandatangani As SDM Polri Irjen Pol Eko Indra Heri S tentang pencopotan jabatan AKBP Agus.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP