Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebulan tak masuk kerja, 2 anggota polisi di Kotim dipecat

Sebulan tak masuk kerja, 2 anggota polisi di Kotim dipecat Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua anggota Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar disiplin sebagai seorang anggota polisi.

Upacara dilaksanakan di halaman Markas Polres Kotawaringin Timur tanpa dihadiri kedua anggota polisi itu. Meski demikian, upacara ini tetap berjalan untuk memberikan pembelajaran terhadap anggota lainnya.

"Tadi kami menggelar upacara PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dua anggota kami yaitu Bripka Haryono dan Bripka Agus Ramadani. Mereka diindikasikan melanggar peraturan Kapolri yakni tidak masuk kerja 30 hari berturut-turut dan juga ada kasus lainnya," ujar Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Selasa (19/4).

Pemberhentian dua anggota ini merupakan tindakan tegas dari pimpinan Polri kepada anggotanya yang melanggar aturan. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi anggota polisi lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.

Hendra berharap tidak ada lagi anggotanya yang melanggar disiplin, apalagi melakukan tindakan pidana karena dipastikan akan diberi sanksi tegas. Tidak hanya sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, bagi oknum polisi yang melakukan pelanggaran pidana maka juga akan diproses secara hukum pidana umum.

"Seluruh personel saya ingatkan, jangan menodai institusi. Jangan berbuat tidak senonoh menyakiti masyarakat maupun hal-hal yang dapat merendahkan harkat dan martabat anggota Polri. Kita menegakkan aturan hukum sehingga ke dalam juga berbenah," tegas Hendra dikutip Antara.

Hendra menambahkan, saat ini pihaknya sedang memproses dua lagi anggotanya yang diindikasikan terlibat narkoba. Mereka adalah anggota Polsek Kotabesi dan Polsek Ketapang berinisial SW dan JR.

Tes urine keduanya dinyatakan positif mengandung zat yang terkandung dalam narkoba.

Pihaknya masih mendalami indikasi kepemilikan narkoba oleh polisi itu. Penyidikan juga dilakukan untuk mendalami apakah mereka hanya sebagai pengguna atau sudah menjadi pengedar.

"Kalau terbukti indikasi keterlibatan narkoba akan diproses pidana dan proses internal. Kalau terbukti pidana maka akan saya proses pidana umum dan disidang kode etik sampai PTDH, sedangkan pidana umumnya berjalan sesuai aturan," papar Hendra. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP