Sebelum Telanjangi & Diarak Keliling Kampung, Remaja NTT yang Mencuri Ditabrak Pakai Motor lalu Dipukuli Kayu
H dituduh mencuri alat cukur di rumah kepala desa yang tengah kosong.
Seorang remaja pria berusia 15 tahun berinisial H jadi korban penyiksaan dan persekusi oleh warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). H dituduh mencuri alat cukur di rumah kepala desa yang tengah kosong.
Korban H diarak keliling kampung tanpa busana lalu tangannya diikat ke belakang. Ia juga dimaki-maki, ditabrak sepeda motor, dan dipukul berkali-kali oleh para pelaku yang berjumlah lima orang.
Lima orang pelaku bernama Husni, Polus, Aldin, Lukman dan Mega. Mereka mempunyai peran masing-masing ketika menganiaya dan menelanjangi korban pada Rabu (2/4) petang.
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare mengungkapkan, pelaku atas nama Husni yang sedang mengendarai sepeda motor langsung menabrak korban.
Sedangkan pelaku bernama Polus memukul korban menggunakan kayu. Beberapa saat kemudian, pelaku Mega menampar korban menggunakan tangan dan memukul korban menggunakan tali.
Kemudian, Aldin menendang korban dan melemparnya menggunakan sendal. Pelaku Lukman menendang korban secara berulang kali lalu menelanjangi dan mengikat kedua tangan korban.
"Korban dibawa mengelilingi kampung Normal 1 sambil disuruh berteriak "saya pencuri" secara berulang-ulang," ungkap AKP Donatus Sare, Senin (7/4).
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Lembata AKP Donatus Sare mengungkapkan, korban diketahui mencuri satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon handphone di rumah kepala desa setempat.
Karena aksinya diketahui oleh pelaku Mega, korban pun berlari keluar dari jendela rumah menuju pantai. Beberapa saat kemudian, warga lain pun mulai ikut mencari korban dan menemukannya.
"Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang," ungkap Kasat Reskrim Polres Lembata AKP Donatus Sare.
Menurutnya, korban merupakan remaja putus sekolah sejak kelas empat sekolah dasar. Selama ini korban tinggal bersama bibi dan neneknya, karena kedua orang tuanya sedang merantau di luar NTT.
"Para pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup AKP Donatus Sare.