Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan patroli di kawasan terlarang untuk berjualan. Area ini merupakan zona merah rawan gempa yang berada di sepanjang Jalan Raya Cugenang-Cipanas, tepatnya di bekas restoran Sate Sinta Cugenang.
Patroli harian ini dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap berbagai hal yang tidak diinginkan, mengingat kondisi geografis wilayah yang rentan bencana. Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pedagang maupun pembeli yang kerap berhenti di lokasi tersebut.
Pihak berwenang telah berulang kali menertibkan pedagang dan memasang spanduk larangan di kawasan tersebut. Namun, masih banyak pedagang yang nekat berjualan, sebagian besar menggunakan sepeda motor, di area yang pernah longsor saat gempa tahun 2022 lalu.
Advertisement
Advertisement
Djoko Purnomo menjelaskan bahwa pihaknya terus menggencarkan patroli setiap hari di kawasan terlarang itu. "Kami menggencarkan patroli setiap hari ke kawasan terlarang tersebut, sebagai upaya antisipasi hal tidak diinginkan karena saat terjadi bencana dapat mengancam keselamatan pedagang atau pembeli yang berhenti di zona merah dekat Sate Sinta," katanya.
Beberapa kali surat peringatan telah diberikan kepada para pedagang, yang sebagian besar sebelumnya sempat membuka kios di depan tebing yang longsor. Longsor tersebut sempat menutup landasan jalan dan perkampungan saat gempa Cianjur pada tahun 2022.
Tidak hanya menertibkan pedagang, Satpol PP juga mengimbau pengendara, terutama angkutan barang jenis truk, untuk tidak berhenti dan mencuci kendaraan di sepanjang jalur Sate Sinta. Area ini sangat rawan terjadi longsor, sehingga aktivitas tersebut dapat membahayakan.
Advertisement
Advertisement
Petugas Satpol PP disiagakan dengan dua jadwal setiap hari guna melakukan penertiban dan mengimbau pengendara. Mereka diminta untuk meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaan saat melintas di jalur tersebut, serta tidak berhenti apalagi mencuci kendaraan di area terlarang.
Pihak Satpol PP menegaskan akan menindak tegas pedagang yang masih membandel, serta meminta pengendara untuk berhenti di lokasi yang aman. Hal ini penting untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, meskipun di sepanjang lokasi sudah dipasang tembok penahan tanah.
Sementara itu, sejumlah pedagang yang ditemui di lokasi zona merah Sate Sinta mengungkapkan dilema mereka. Farid (35), seorang pedagang kopi keliling, mengatakan terpaksa berjualan karena melihat peluang banyaknya kendaraan yang berhenti di jalur tersebut. "Karena banyak pengendara yang berhenti saya melihat ada peluang untuk berjualan kopi, mie, rokok dan lain-lain, lumayan ada penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dapur, sering juga diperingatkan petugas tapi mau cari kerja susah," ujarnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews