Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Siapkan SOP Pengawasan Pelaksanaan Putusan PKPU
Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk Kementerian Koperasi dan UKM menyambangi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Bogor, Jawa Barat. Salah satu tujuannya melaksanakan pendampingan dan pengawasan pelaksanaan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga.
Sebelumnya, KSP Sejahtera Bersama diwajibkan membayar dana senilai Rp 8,8 triliun kepada sekitar 180.000 anggota. Pembayaran dilakukan bertahap sebanyak 10 kali selama enam bulan sekali.
Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan prosedur operasional standar atau SOP pendampingan atau pengawasan khusus, sesuai dengan PKPU.
"Kami minta pengurus dan pengawas koperasi harus menyerahkan semua data dan informasi keterangan yang akurat," tutur Agus dalam keterangannya, Jumat (14/1).
Pihak koperasi harus menyerahkan informasi sesuai dengan data neraca tahun 2019-2021. Pihaknya akan menjaga kerahasiaan seluruh data anggota apabila sedang masuk ke satu koperasi dalam rangka melakukan proses pendampingan atau pengawasan khusus.
Satgas terdiri dari tiga tim, yakni tim verifikasi anggota simpanan dan pinjaman, tim verifikasi aset dan penilaian aset, dan tim legal yang mengakuisisi dokumen. "Tujuannya sesuai dengan pembentukan satgas ini, mendampingi Koperasi Sejahtera Bersama dalam proses PKPU. Artinya restrukturisasi utang," jelas Agus.
Jawab Keluhan Masyarakat
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah yang diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah. Satgas dibentuk bersama PPATK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri sebagai upaya untuk mempercepat pengaduan gagal bayar yang terjadi dalam koperasi.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa satgas dibentuk untuk mengawal secara utuh koperasi yang saat ini sedang mengikuti homologasi/perjanjian yang telah ditetapkan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Dengan begitu dapat menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi," kata Teten dalam konferensi pers, Selasa (11/1).
MenkopUKM menyebutkan cakupan tugas dari Satgas secara umum adalah melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan dan lainnya seperti piutang); melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah, termasuk aspek hukum; dan mengecek lokasi dan pemeriksaan koperasi bermasalah.
Kemudian juga untuk menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah; melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran; serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Adapun ruang lingkup penugasan antara lain bahwa satgas merupakan tim ad hoc antar K/L terkait utk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dgn tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.Selain itu, anggota satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait dan Satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi (pasca PKPU).
"Di sisi lain Satgas mendorong anggota koperasi yang tidak setuju terhadap perdamaian untuk tetap mengikuti proses homologasi dan memprioritaskan pembayaran kepada anggota koperasi dengan simpanan kecil," jelas MenkopUKM.
Dalam perkembangannya, Satgas juga akan memprioritaskan pembayaran berdasarkan asset based resolution dan mendorong aparat penegak hukum untuk mendahulukan proses homologasi (perdata) dan menunda proses pidana (ultimum remedium).
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaPemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaBayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaDibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaKPU Kabupaten Bekasi melibatkan sebanyak 1.000 tenaga kerja lokal untuk pelaksanaan kegiatan sortir
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaSatgas gabungan TNI/Polri berhasil lumpuhkan 3 anggota KKB Papua. Berikut informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca Selengkapnya