Satgas Pangan Polres Magetan Sidak Pasar, Pastikan Penjualan LPG 3 Kg Sesuai HET

Satgas Pangan Polres Magetan bersama Disperindag dan Hiswana Migas melakukan sidak pasar penjualan LPG 3 Kg untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan harga tinggi, serta memastikan ketersediaan pasokan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Satgas Pangan Polres Magetan Sidak Pasar, Pastikan Penjualan LPG 3 Kg Sesuai HET
Satgas Pangan Polres Magetan bersama Disperindag dan Hiswana Migas melakukan sidak pasar penjualan LPG 3 Kg untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan harga tinggi, serta memastikan ketersediaan pasokan. (AntaraNews)

Satuan Tugas Pangan Polres Magetan, bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Hiswana Migas Magetan, Jawa Timur, baru-baru ini menggelar inspeksi mendadak (sidak) di pasar. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau penjualan elpiji (LPG) bersubsidi 3 kilogram yang kerap menjadi sasaran pelanggaran harga eceran tertinggi (HET). Sidak dilakukan pada hari Jumat, 10 April, sebagai respons atas keluhan masyarakat.

Langkah tegas ini diambil menyusul laporan dari warga mengenai kesulitan mendapatkan LPG subsidi 3 kilogram serta kenaikan harga yang signifikan di pasaran. Keluhan tersebut mengindikasikan adanya praktik penjualan di atas HET yang merugikan konsumen. Oleh karena itu, Satgas Pangan bergerak cepat untuk menelusuri dugaan pelanggaran ini.

Kanit Pidana Khusus Satuan Reskrim Polres Magetan, Iptu Dedy Norawan, menyatakan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut langsung dari keresahan publik. Pihaknya berupaya memastikan ketersediaan dan harga LPG 3 kilogram tetap stabil. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para spekulan yang memanfaatkan situasi.

Iptu Dedy Norawan menjelaskan bahwa sidak dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk spekulan. Modus operandi yang teridentifikasi adalah pembelian LPG 3 kilogram di wilayah Magetan oleh pihak luar. Kemudian, mereka menjual kembali tabung gas tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.

Praktik spekulasi ini menyebabkan kelangkaan di tingkat konsumen dan memicu kenaikan harga yang tidak wajar. Harga LPG 3 kilogram yang seharusnya Rp18.000 per tabung, bisa melonjak hingga Rp25.000 bahkan Rp40.000. Kondisi ini tentu sangat memberatkan masyarakat, terutama mereka yang sangat bergantung pada subsidi.

Pengecekan dan sidak ini menyasar berbagai lokasi penting dalam rantai distribusi LPG. Mulai dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), pangkalan, pengecer, hingga pelaku usaha peternakan. Tujuannya adalah memastikan pasokan dan penjualan LPG 3 kilogram sesuai HET serta digunakan tepat sasaran oleh masyarakat sesuai peruntukan.

Dari hasil pemantauan di SPBE, Iptu Dedy Norawan menegaskan bahwa stok LPG 3 kilogram sangat mencukupi. Masyarakat tidak perlu panik atau khawatir secara berlebihan mengenai ketersediaan pasokan. SPBE telah memastikan tidak ada pengurangan pasokan, sehingga kuota dan stok LPG di Magetan tetap aman dan stabil.

Tim Satgas Pangan juga melakukan pengecekan langsung ke pangkalan-pangkalan di Magetan. Hal ini untuk memastikan bahwa harga jual LPG subsidi 3 kilogram sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar Rp18.000 per tabung. Kepatuhan terhadap HET menjadi fokus utama dalam setiap inspeksi yang dilakukan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan adanya pelanggaran penyaluran LPG subsidi 3 kilogram, warga diminta segera melapor. Laporan dapat disampaikan ke Polsek terdekat, Polres, atau Hiswana Migas untuk ditindaklanjuti secara cepat dan efektif oleh petugas berwenang.

Iptu Dedy Norawan menambahkan bahwa laporan masyarakat sangat penting untuk menindaklanjuti praktik curang. Terutama jika ada pihak-pihak yang menyalahgunakan dan menjual LPG 3 kilogram dengan harga tidak wajar, seperti mencapai kisaran Rp25.000 hingga Rp40.000 per tabung. Satgas Pangan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran.

Tim Satgas Pangan Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan terus-menerus mengimbau seluruh pelaku usaha. Imbauan ini khususnya ditujukan bagi mereka yang bergerak di bidang pangan dan energi, untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai mekanisme. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan hal mutlak.

Penegakan aturan ini bertujuan untuk mencegah kerugian yang dialami konsumen akibat praktik tidak bertanggung jawab. Satgas Pangan akan terus memantau dan menindak tegas setiap penyimpangan yang ditemukan. Hal ini demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan adanya sidak dan pengawasan rutin, diharapkan tidak ada lagi pihak yang berani melakukan pelanggaran. Komitmen Polres Magetan bersama instansi terkait adalah memastikan distribusi LPG 3 kilogram berjalan lancar. Selain itu, harga tetap sesuai HET, serta tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi