Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sanusi mengaku beli apartemen mewah di Senopati pakai uang sendiri

Sanusi mengaku beli apartemen mewah di Senopati pakai uang sendiri Aguan bersaksi di sidang Sanusi. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terdakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi membantah membeli satu unit apartemen Residence 8, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, dengan menggunakan uang dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira.

Apartemen tersebut diduga merupakan salah satu unit aset yang dibeli dari hasil tindak pidana pencucian uang. Danu Wira pun merupakan salah satu rekanan Sanusi yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015.

"Sebetulnya harusnya ada Pak Danunya biar bisa diperjelas. Itu uang saya, bukan uang Pak Danu. Kan nanti saya belum bersaksi, kan? Nanti kan Pak Danu bersaksi. Pak Danu akan jelasin itu uang siapa," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10).

Dia mengklaim pembelian apartemen tersebut menggunakan atas nama keponakan sekaligus sekretaris pribadinya, Gina Aprilianti.

"Ya bukan atas nama orang lain, keponakan saya tadi. Ibu Gina Aprilianti. Karena buat sewa-sewa. Karena kebetulan kalau di Residence 8 cuma masih bisa PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), tidak harus AJB (Akta Jual Beli) ya. Jadi saya boleh dong sewa," katanya.

Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp43 miliar. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP