Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi: Eks Bupati Dodi Reza hingga Polisi Polda Sumsel Terima Fee Proyek di Banyuasin

Saksi: Eks Bupati Dodi Reza hingga Polisi Polda Sumsel Terima Fee Proyek di Banyuasin Saksi Herman dalam sidang kasus suap Banyuasin. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan terdakwa Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai penyuap. Empat orang saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Keempat saksi adalah Herman sebagai Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin yang turut dijadikan tersangka, Eddy Umari menjabat Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Musi Banyuasin yang juga jadi tersangka, Achmad Fadli, dan Irfan sebagai Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan saksi Herman Mayori. Herman menyebut pihak kepolisian juga kecipratan dari uang suap proyek sebesar Rp2 miliar dengan tujuan pengamanan proyek di tahun berikutnya. Uang sebanyak itu diberikan oleh terdakwa Suhandy karena proyek yang didapatnya pada 2021 bermasalah dan sempat berurusan dengan kepolisian. Dia tak tahu proyek tahun berikutnya kembali bermasalah.

"Pada 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada permintaan dari Polda terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy, katanya untuk proyek berikutnya," ungkap Herman saat menyampaikan keterangan dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (20/1).

Selain Polda Sumsel, Herman menyebut aliran dana suap juga mengalir ke Polres Musi Banyuasin sebesar Rp20 juta.

"Ada juga untuk kebutuhan Polres (Musi Banyuasin), katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasatreskrim," ujarnya.

Herman menjelaskan, terdakwa memberikan fee proyek berbeda-beda. Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, Kepala Dinas PUPR 3-5 persen, dan pihak lainnya tiga persen.

Kemudian pada Januari 2021, terdakwa memberikan pembayaran sisa fee proyek 2020 sebesar Rp2,5 miliar. Tahap pertama sebesar Rp1,5 miliar mengalir kepada para PPK lalu dikumpulkan kepada Herman Mayori. Kemudian Herman memerintahkan Irfan untuk memberikannya kepada Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.

"Irfan sudah kenal lama dengan Acan. Lalu diberikan uang Rp1 miliar dan sisanya dijanjikan pada bulan berikutnya. Dari Rp1 miliar itu dibagi Rp800 juta diberikan ke Dodi melalui Irfan dan Acan, dan Rp200 lainnya untuk operasional Kantor Dinas PUPR. Itu sisa pembayaran fee proyek 2020," terangnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menegaskan, pihaknya akan menelusuri keterangan saksi di persidangan. Siapa pun yang menerima uang tersebut pasti diberikan sanksi jika terbukti.

"Kalau memang ada nanti kita klarifikasi, dikasih ke siapa, jangan cuma ngomong. Kalau benar ada anggota bersalah, kita periksa sesuai aturan berlaku," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP