Saksi dari JPU Tak Hadir, Sidang Joko Driyono Ditunda
Merdeka.com - Sidang kedua terdakwa pengerusakan barang bukti skandal pengaturan skor, Joko Driyono alias Jokdri batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/5). Hal itu lantaran saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir dalam persidangan.
"Saksi berhalangan hadir karena sedang ada tugas di tempat lain. Belum bisa hadir hari ini. Kebetulan saksi yang dipanggil adalah saksi dari Polda Metro Jaya," kata JPU Sigit Hendradi di lokasi, Kamis (9/5).
Dengan tak hadirnya saksi, Hakim Kartim Haeruddin meminta persidangan ditunda. "Harusnya hari ini mendengarkan saksi. Tetapi tidak ada saksi yang dihadapkan ke persidangan, sehingga persidangan ini tidak dapat dilanjutkan dan harus memanggil saksi kembali di persidangan," kata Kartim.
"Sidang berikutnya karena berhubung saya sendiri akan menjalankan ibadah, kemudian baru kembali nanti tanggal 27 sehingga jadi agak panjang. Saya tetapkan jadwal sidang ini pada tanggal 28 Mei hari Selasa, karena hari Senin salah satu anggota sidang Tipikor, hari Rabu juga sama Tipikor. Jadi sidang hanya Selasa dan Kamis. Kamisnya sudah libur juga. Hanya satu hari itulah," sambungnya.
Dengan ditundanya sidang ini hingga 28 Mei, Kartim meminta agar dipersiapkan seluruh saksinya.
"Sehingga kalau saudara berhalangan, ya diwakili satu atau dua saja tak masalah. Yang penting sah," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya