Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Akui Pernah Beri SGD 40 Ribu ke Eni Saragih

Saksi Akui Pernah Beri SGD 40 Ribu ke Eni Saragih Eni Saragih Jalani sidang dakwaan. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Direktur PT One Connect Indonesia, Herwin Tanuwidjaja, mengakui ada permintaan uang oleh Eni Maulani Saragih. Uang itu untuk pembangunan MCK di daerah pedalaman.

Sebagai pengusaha yang mengetahui adanya dana Company Social Responsibility (CSR), Herwin menanggapi santai permintaan Eni. Besaran pemberian SGD 40 Ribu juga diakui Herwin ada inisiatifnya.

Jaksa penuntut umum kemudian mempertanyakan soal penggunaan mata uang asing oleh Herwin. Menurutnya, Eni yang menginginkan dengan alasan lebih ringkas ketimbang Rupiah.

"40 Ribu siapa yang perintahkan harus dollar?" tanya jaksa kepada Heri saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa, Eni Maulani Saragih, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

"Si Mbak Eni," jawab Heri.

"Kenapa?" tanya jaksa.

"Gampang dibawa katanya," ujarnya.

Seperti diketahui, bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu sejak menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Penerimaan gratifikasi tersebut diperuntukkan biaya pencalonan M Al Khadziq, suami Eni, sebagai Bupati Temanggung.

Penerimaan beberapa gratifikasi berasal dari Prihadi Santoso sebesar Rp 250 juta sebagai imbalan memfasilitasi perusahaan yang ia pimpin PT Smelting bertemu dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

Diharapkan, dari pertemuan itu perusahaannya mendapat kuota impor limbah bahan berbahaya beracun untuk diubah menjadi copper slag.

Politisi Golkar itu menyanggupi permintaan bantuan Prihadi dengan kompensasi pemberian uang. Prihadi setuju permintaan Eni. Ia kemudian mempertemukan Prihadi dengan Rosa Vivien Ratnawati selaku Dirjen Pengelolaan Sampah.

Selanjutnya, Eni kembali menerima gratifikasi dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sebesar SGD 40 ribu dan Rp 100 juta. Sama dengan Prihadi, Herwin meminta agar Eni memfasilitasi perusahaannya bertemu dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

Gratifikasi kembali diperoleh Eni dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Samin meminta Eni memfasilitasi perusahaannya bertemu dengan pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi 3 di Kalimantan Tengah.

Juni 2018, Eni meminta Samin merealisasikan komitmennya terkait pemberian uang. Samin kemudian memberikan Rp 4 miliar secara tunai disusul Rp 1 miliar yang diberikan pada 22 Juni.

Terakhir, gratifikasi Rp 500 juta berasal dari Iswan Ibrahim yakni Presdir PT Isargas.

Atas perbuatannya Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Eni juga didakwa menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Natural Resources (BNR). Suap diperuntukkan agar Eni membantu Johannes mendapatkan proyek pengerjaan PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta.

Ia kemudian didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP