Saksi Ahok: Tak patut warga jadi hakim atas kasus berdasarkan nafsu
Merdeka.com - Saksi ahli agama yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, KH Ahmad Ishomuddin menegaskan dirinya datang ke persidangan atas nama pribadi. Sehingga tidak kaitannya dengan posisinya sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta ataupun Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat.
Ahmad mengatakan, adanya perbedaan keterangan dalam persidangan antara dirinya dengan Rais Aam PBNU yang juga Ketua MUI Ma'ruf Amin menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Harapannya pandangannya mungkin bisa memberikan sudut pandang sendiri sebelum memutuskan.
"Saya kira perbedaan pendapat ini penting untuk menjadi masukan dari hakim, kira-kira mana argumentasi ilmiah agama yang lebih kuat dalam penyelesaian kasus ini," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Ahmad mengatakan, meski keterangan berbeda bukan merupakan hal yang aneh, bahkan itu sebagai sesuatu yang wajar. Terlebih, dia menambahkan, perbedaan dalam tubuh organisasi Nahdlatul Ulama sebagai hal yang biasa.
"Pendapat kami berbeda saya kira wajar saja. Karena dalam Islam itu toleran dengan perbedaan-perbedaan agama apalagi di NU sebuah organisasi besar yang para ulamanya terbiasa membaca kitab fikih yang di dalamnya dipenuhi perbedaan. Jadi perbedaan itu bukan berarti saya tidak taat kepada KH Ma'ruf Aminn," katanya.
Dia mengungkapkan, keterangannya dalam sidang sebagai penyeimbang dari pendapat keagamaan saksi ahli yang terdahulu sebagai bahan pertimbangan. Walaupun, dia mengaku tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Ma'ruf Amien.
"Saya kira Kiai Ma'ruf adalah orang yang berlapang dada mengerti mengapa saya hadir di sini sebagai pengimbang. Jadi kalau kyai Ma'ruf boleh, saya juga harus boleh. Dan saya juga dijamin konstitusi untuk menyampaikan pendapat," tutup Ahmad.
Selain itu dia menjelaskan, kasus Basuki atau akrab disapa Ahok itu tengah menjadi polemik di kalangan umat muslim sendiri. Karena adanya perbedaan pandangan melihat pidato yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51, ada yang menilai melakukan penistaan dan sebaliknya.
"Inikan persengketaan. Ini diselesaikan di hadapan hakim. Karena ini negara konstitusi. Negara berdasarkan UU. Maka tidak patut warga negara menjadi hakim atas kasus berdasarkan nafsunya masing-masing," jelasnya.
Ahmad mengharapkan, masyarakat agar menyerahkan kasus dugaan penodaan agama ini melalui proses hukum. "Kalau bersalah harus dihukum, kalau tidak bersalah ya wajib dibebaskan. Itulah keadilan. Oleh karena itu perlu diberi penjelasan dari berbagai pihak," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank
Hal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaSosok Hadi Eks Panglima TNI, Bintang Empat Kepercayaan Jokowi Pengganti Mahfud Md
Profil eks Pnaglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang dikabarkan akan dilantik sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaAhok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud
Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaBUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin
Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaBegini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaProfil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKetua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca Selengkapnya