Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil merupakan Direktur PT Kindah Abadi Utama sekaligus perseroan Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara.

Direktur PT Kindah Abadi Utama sekaligus perseroan Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil yang merupakan penyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi divonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.



“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Asmudi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Roni melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi,” kata hakim membacakan hal-hal memberatkan.

Sementara itu, sikap sopan Roni di persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga menjadi hal-hal yang meringankan hukuman terhadap dirinya.


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Roni dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

Pada perkara ini, Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto.


Roni Aidil didakwa memberikan uang tersebut untuk memenangkan perusahaannya dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Basarnas berupa pekerjaan pengadaan hoist helikopter pada tahun 2021, public safety diving equipment (peralatan selam) tahun 2021, modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV) tahun 2021, dan public safety diving equipment tahun 2023.

Pantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim
Pantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim

Momen lamaran Putri Isnari DA menjadi sorotan lantaran uang panai yang fantastis. Jumlahnya mencapai Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemudik di Pelabuhan Merak Ngeluh, Banyak Calo Sangar Tukang Palak Tak Ragu Aniaya Korban Jika Tak Dikasih Uang
Pemudik di Pelabuhan Merak Ngeluh, Banyak Calo Sangar Tukang Palak Tak Ragu Aniaya Korban Jika Tak Dikasih Uang

'Saya suami istri, dimintai ongkos Rp500.000 buat berdua. Padahal biasanya cuma Rp100.000."

Baca Selengkapnya
Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar
Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar

Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M
Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M

Eks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Terlilit Utang, Janda Cantik Ini Nekat Kabur dari Rumah, Ending-nya Ada Donatur Beri Uang Rp42 Juta
Terlilit Utang, Janda Cantik Ini Nekat Kabur dari Rumah, Ending-nya Ada Donatur Beri Uang Rp42 Juta

Dia nekat kabur dari rumah demi menghindari tagihan utang. Di tanah perantauan, sosoknya tinggal di gubuk sederhana.

Baca Selengkapnya
Olah Limbah Kulit Ikan Pari dengan Modal Rp1,5 Juta, Ardi Kini Raup Omzet Rp50 Juta per Bulan
Olah Limbah Kulit Ikan Pari dengan Modal Rp1,5 Juta, Ardi Kini Raup Omzet Rp50 Juta per Bulan

Ardiyansyah atau yang akrab disapa Ardi, mulai merintis usaha kerajinan tangan dari kulit pada 2013 dengan bekal ilmu yang didapat saat kuliah.

Baca Selengkapnya
Anies Sebut Rp700 Triliun untuk Beli Alutsista Bekas, Prabowo: Mudah-mudahan Sadar dan Arif
Anies Sebut Rp700 Triliun untuk Beli Alutsista Bekas, Prabowo: Mudah-mudahan Sadar dan Arif

Prabowo berpesan, kepada pihak-pihak yang punya niat-niat tertentu supaya cepat sadar.

Baca Selengkapnya