Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rommy Sebut PPP Wajib Perjuangkan UU & Perda Syariah

Rommy Sebut PPP Wajib Perjuangkan UU & Perda Syariah Romahurmuziy di Malang. ©2018 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy menegaskan partainya mempunyai perhatian besar terhadap undang-undang maupun peraturan daerah bernuansa agama (syariah). Dia menyatakan PPP wajib memperjuangkan undang-undang maupun perda syariah.

"Merupakan fardu kifayah adanya partai politik yang memperjuangkan undang-undang bernuansa syariah, atau undang-undang bernuansa Islam ke dalam undang-undang di lingkungan Republik Indonesia," kata Romahurmuziy dikutip dari Antara, Senin (19/11).

Dia lantas mengutip ayat Alquran Surat Al-Imron ayat 104 yang artinya "Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung'.

Menurut dia, ayat ini mempunyai arti bahwa di setiap lini perjuangan dalam kehidupan, harus ada sekelompok orang yang bekerja untuk menyerukan pada kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Lini perjuangan tersebut di antaranya ada dalam bidang politik. Di jalur politik, menurut politikus yang akrab disapa Rommy itu, harus ada kelompok atau partai politik yang memperjuangkan kebaikan dan mencegah kemungkaran secara konstitusional.

"Caranya adalah membuat UU di tingkat nasional dan perda di tingkat daerah yang membuat atau memudahkan umat Islam bisa leluasa untuk mengerjakan kewajiban agama mereka," kata Rommy.

"Maka bagi PPP, yang kita jalankan hari ini adalah mengimplementasikan perintah Alquran untuk mewujudkan amar makruf nahi mungkar," jelas Rommy.

Menurut Rommy, memperjuangkan UU bernuansa Islam juga merupakan kewajiban sejarah bangsa karena para pendiri bangsa telah sepakat aturan bernuansa agama bisa dimasukkan dalam aturan di bawah UUD 1945, yaitu di UU atau di perda.

Rommy menyebut selama ini PPP berada di garda terdepan dalam memperjuangkan syariat secara konstitusional.

Dia mencontohkan PPP berhasil menginisiasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, UU 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan lainnya.

"Saat ini PPP juga memimpin Pansus RUU Anti Minuman Keras dan juga menginisiasi lahirnya RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan," kata Rommy.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP