Riset: Sejak 1965, 127 orang diadili atas tuduhan penodaan agama
Merdeka.com - Hasil riset yang dilakukan Setara Institute menunjukkan terdapat 97 kasus hukum atas tuduhan penodaan agama yang terjadi selama periode 1965-2017. Dari 97 kasus yang terjadi, 21 diantaranya diselesaikan di luar persidangan. Sisanya, 76 diselesaikan di meja hijau.
Dari total kasus penodaan agama tersebut, 88 diantaranya terjadi pasca reformasi. Sementara dari sisi korban penyelesaian melalui mekanisme persidangan menimpa 1 kelompok dan 127 perorangan.
"Artinya terdapat 127 orang yang sudah diadili atau divonis dengan dalih menodai agama, menggunakan UU no. 1/PNPS /1965 atau Pasal 156a KUHP, serta UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar peneliti Setara Institute Halili di kantornya Jalan Hang Lekiu II nomor 41, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).
Dia melanjutkan, penodaan agama digunakan oleh kekuatan-kekuatan politik. Baik negara ataupun elit politik. Termasuk kasus dugaan penodaan agama yang menimpa Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. Dia menilai, pasal penodaan agama sengaja digunakan atau paling tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik dalam bingkai Pilkada DKI Jakarta.
Secara tegas Setara institute ingin menegaskan bahwa pasal-pasal penodaan agama berpotensi merusak negara hukum demokratis. Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menambahkan, masyarakat melihat adanya ketidakadilan dalam vonis Ahok.
"Ini bagian protes kritis masyarakat terhadap ketidakadilan terhadap penegakan hukum yang absurd" ujar salah satu dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Cacat-cacat ketidakadilan dalam putusan Majelis Hakim yang memvonis Ahok melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinilai menyimpang dari asas "in dubio pro reo". Apalagi ditambah perintah penahanan meskipun terdakwa mengajukan banding.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya
Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaJenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya
Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diskriminasi adalah Perlakuan Berbeda yang Merugikan Golongan Tertentu, Ini Penyebab dan Dampaknya
Diskriminasi sosial adalah suatu sikap membedakan secara sengaja terhadap orang atau golongan yang berhubungan latar belakang tertentu.
Baca SelengkapnyaRektor Perguruan Tinggi Katolik Seluruh Indonesia Resah karena Demokrasi Semakin Menyimpang
Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) Indonesia memberikan pernyataan sikap terkait dinamika politik di negeri ini menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya
Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Bicara Investasi Akhirat, Bergerak Dalam Gelap Mencari Ridho-Nya
Panglima TNI Agus Subiyanto adalah sosok yang sangat religius, ia sering sholat Subuh berjamaah di masjid dan menyampaikan tentang pentingnya akhirat.
Baca SelengkapnyaContoh Koalisi Partai Politik Sebagai Penentu Pembentukan Pemerintahan Kuat, Kenali Bedanya dengan Oposisi
Berikut contoh koalisi Partai Politik dan kenali perbedaan dengan oposisi.
Baca SelengkapnyaPenelitian: Orang Rela Abaikan Moral Demi Politik
Penelitian: Orang Rela Abaikan Moral Demi Kepentingan Politik
Baca Selengkapnya