Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons Pemprov Aceh Terkait Wacana Agar Bank Konvensional Hadir Kembali

Respons Pemprov Aceh Terkait Wacana Agar Bank Konvensional Hadir Kembali Masjid Baiturrahman Aceh, Saksi Tsunami hingga Kemegahannya. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - DPR Aceh berencana akan merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk menghadirkan kembali bank konvensional yang hengkang usai lahirnya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tersebut. Wacana itu mengemuka usai Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami sistem eror beberapa hari lalu yang mengakibatkan roda perekonomian masyarakat Aceh nyaris lumpuh.

Menanggapi wacana tersebut, Pemerintah Aceh melalui Juru Bicaranya, Muhammad MTA. Dia mengatakan pihaknya menghargai apapun kebijakan dari DPR Aceh.

“Pemerintah Aceh adalah pelaksana terhadap legislasi yang dihasilkan oleh dewan. Apapun kebijakan dewan tentu sangat kita hargai,” katanya dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (13/5).

Menurutnya, apa yang terjadi pada layanan BSI beberapa hari lalu, sangat berdampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha di Aceh.

Sebagaimana diketahui,pasca lahirnya Qanun LKS, di Aceh saat ini hanya beroperasi bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) yakni Bank Aceh Syariah. Selain itu, juga terdapat bank syariah lainnya namun hanya terpusat di Ibu Kota provinsi, Banda Aceh.

Sementara bank BSI menjadi 'pemain tunggal' dan kantornya tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh. Mayoritas masyarakat Aceh menjadi nasabah bank tersebut.

Akan tetapi, sejak BSI hadir di Aceh, protes akibat layanan yang buruk dan kesulitan transaksi bermunculan di masyarakat. Teranyar, kasus eror ATM dan mobile banking BSI yang terjadi selama empat hari. Kejadian ini mendorong DPR Aceh mewacanakan revisi Qanun LKS.

Ditjen Perbendaharaan Aceh Hentikan Sementara Penyaluran APBN

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan (DJPb) Aceh, menghentikan sementara penyaluran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penghentian sementara itu imbas errornya sistem layanan BSI yang terjadi sejak Senin (8/5) lalu.

“Atas adanya kejadian berupa sistem eror pada BSI beberapa hari ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kemudian mengambil langkah berupa penghentian sementara interkoneksi sistem antara BSI dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagai platform pembayaran APBN,” kata Kepala Kanwil DJPb Aceh, Izharul Haq, Jumat (12/5).

Dia menyebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh, telah mengeluarkan surat yang ditujukan para pimpinan satuan kerja mitra kerja KPPN. Surat itu mengenai penghentian sementara BSI sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran dana APBN yang disebabkan gangguan sistem yang terjadi pada bank tersebut.

Menurut Izharul Haq, BSI merupakan salah satu bank mitra pemerintah dari lima bank operasional, yakni BRI, Mandiri, BTN, dan BNI, yang bekerjasama dengan Kementerian Keuangan sebagai mitra dalam penyaluran dana APBN.

“Langkah (penghentian sementara) penyaluran APBN ini untuk memberikan kesempatan kepada BSI memperbaiki sistem mereka,” ujarnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!

Praka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Sering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi
Sering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi

Kelompok remaja yang menamakan diri gengnya dengan 'Kampung Tengah' itu kerap beraksi kekerasan.

Baca Selengkapnya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
Mengenal Tulak Bala, Tradisi Khas Masyarakat Pesisir Pantai Barat Aceh
Mengenal Tulak Bala, Tradisi Khas Masyarakat Pesisir Pantai Barat Aceh

Tulak Bala, tradisi menolak bala dari bencana maupun wabah khas masyarakat pesisir Pantai Barat Aceh.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
Arti Kedutan Mata Kanan Menurut Primbon Jawa, Bisa Jadi Pertanda Baik
Arti Kedutan Mata Kanan Menurut Primbon Jawa, Bisa Jadi Pertanda Baik

Kedutan mata oleh masyarakat Indonesia acap dikaitkan dengan pertanda baik dan buruk.

Baca Selengkapnya