Rejang Lebong Perkuat Inklusi: 37 Desa/Kelurahan Bentuk Kelompok Disabilitas

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus mempercepat terwujudnya daerah ramah inklusi dengan pembentukan kelompok disabilitas di 37 desa/kelurahan, menargetkan seluruh wilayah inklusif pada 2028.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Rejang Lebong Perkuat Inklusi: 37 Desa/Kelurahan Bentuk Kelompok Disabilitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus mempercepat terwujudnya daerah ramah inklusi dengan pembentukan kelompok disabilitas di 37 desa/kelurahan, menargetkan seluruh wilayah inklusif pada 2028. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan daerah ramah inklusi bagi seluruh warganya. Sebanyak 37 dari total 156 desa dan kelurahan di wilayah tersebut kini telah berhasil membentuk kelompok disabilitas, menandai langkah maju yang signifikan dalam upaya kesetaraan.

Pembentukan kelompok-kelompok ini bertujuan utama untuk memberdayakan warga berkebutuhan khusus dan memastikan partisipasi aktif mereka dalam berbagai aspek pembangunan daerah. Inisiatif strategis ini telah dimulai secara bertahap sejak tahun 2024, dengan target ambisius untuk menjadikan seluruh desa dan kelurahan inklusif pada tahun 2028.

Asisten I Setda Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah desa/kelurahan yang membentuk kelompok disabilitas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah. Sebelumnya, hanya ada tiga desa percontohan, dan kini bertambah 34 desa/kelurahan baru pada tahun 2026, menunjukkan progres yang cepat.

Inisiatif pembentukan Kelompok Disabilitas Desa/Kelurahan di Rejang Lebong telah menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dalam waktu singkat. Dari hanya tiga desa percontohan pada tahun 2024, kini jumlahnya telah mencapai 37 desa dan kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan yang berbeda.

Tiga desa percontohan awal tersebut adalah Desa Kampung Delima di Kecamatan Curup Timur, serta Desa Rimbo Recap dan Desa Lubuk Ubar di Kecamatan Curup Selatan. Keberhasilan model inklusif di desa-desa pionir ini menjadi pendorong utama bagi perluasan program ke wilayah lain di Rejang Lebong.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memiliki target ambisius untuk menjadikan seluruh 122 desa dan 34 kelurahan di daerah tersebut sebagai kawasan inklusif sepenuhnya. Target ini diharapkan dapat tercapai pada tahun 2028, menegaskan komitmen kuat terhadap kesetaraan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Rejang Lebong telah mencetak sejarah sebagai daerah pertama di Provinsi Bengkulu yang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (PMMI) Provinsi Bengkulu. Kerja sama ini secara khusus berfokus pada program pemberdayaan warga berkebutuhan khusus, menegaskan posisi Rejang Lebong sebagai pelopor daerah inklusif.

Komitmen kuat pemerintah daerah ini semakin diperkuat secara hukum melalui penerbitan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2025. Selanjutnya, dukungan terhadap desa/kelurahan inklusif juga ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor 355 Tahun 2026.

Melalui kerangka regulasi yang kokoh tersebut, mulai tahun 2026 dan seterusnya, penyandang disabilitas di Rejang Lebong diberikan ruang formal yang lebih luas. Mereka kini dapat aktif berdiskusi, merancang, dan merencanakan berbagai kegiatan di beragam sektor program pemerintah, memastikan suara mereka didengar dan diakomodasi.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong secara aktif berupaya mengintegrasikan peran kelompok disabilitas dalam berbagai sektor pembangunan untuk menciptakan kesetaraan. Salah satu bidang potensial yang menjadi fokus adalah keolahragaan, melalui penyediaan akses cabang olahraga khusus yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Selain itu, sektor pariwisata dan kebudayaan juga menjadi area penting untuk menampung dan mengembangkan bakat seni penyandang disabilitas di Rejang Lebong. Ini termasuk berbagai kegiatan seperti membaca puisi, menyanyi, dan menari, yang dapat menjadi wadah ekspresi diri dan pengembangan potensi.

Bobby Harpa Santana berharap, dalam tiga tahun ke depan, pemenuhan dan penyamaan hak-hak penyandang disabilitas di wilayah itu dapat terealisasi secara menyeluruh. Dengan demikian, mereka dapat membaur secara aktif di segala lini program pembangunan yang ada, menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif di Rejang Lebong.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi