Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mendefinisikan ulang tindak pidana korupsi. Menurutnya, pemerintah seharusnya berfokus pada penguatan integritas aparat penegak hukum dan pembenahan sistem pemberantasan korupsi yang terintegrasi.
“Usulan Pak Luhut itu ahistoris dan layak ditolak,” kata Nasir Djamil kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Nasir menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan kejelasan mengenai tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, persoalan korupsi tidak cukup didasarkan pada potensi, tetapi harus berkaitan dengan sesuatu yang nyata dan pasti.
Ia juga meminta Luhut kembali mempelajari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur berbagai jenis tindak pidana korupsi, bukan hanya penyuapan.
“Justru Pak Luhut harus sampaikan kepada Presiden bagaimana cara yang jitu agar penyelenggara pemerintahan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujarnya.
Nasir mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemberantasan korupsi dengan melibatkan seluruh lembaga penegak hukum dan institusi terkait. Lembaga tersebut meliputi Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, evaluasi diperlukan karena pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa kasus korupsi di pengadilan selama ini cenderung sama.
Selain mengevaluasi aturan, Nasir menekankan pentingnya memperbaiki integritas aparat penegak hukum (APH), salah satunya melalui peningkatan kesejahteraan dan pemberian gaji yang layak.
“Indonesia sudah lama nyaman dengan sistem penggajian yang rendah terhadap aparat penegak hukumnya,” katanya.
Nasir turut menyoroti pentingnya membangun integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu secara utuh. Ia menilai koordinasi antarlembaga penegak hukum belum berjalan secara terintegrasi dan terukur. Perbedaan pemahaman mengenai definisi korupsi di antara institusi tersebut juga masih menjadi persoalan.
Ia memperingatkan, redefinisi korupsi justru berpotensi membuka celah bagi praktik korupsi yang semakin terstruktur, sistematis, dan masif. Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin merugikan negara sekaligus menguntungkan koruptor kelas kakap.
Menanggapi dukungan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terhadap usulan Luhut, Nasir menegaskan bahwa pemerintah semestinya memprioritaskan pemberantasan suap dan pembenahan tata kelola penyelenggaraan negara.
“Suap-menyuap adalah pintu terjadinya kerugian keuangan negara. Itu sebabnya, subjek penindakan tipikor itu adalah penyelenggara negara. Jika ada pihak swasta yang terlibat, karena dia melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara,” jelasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2904475/original/014049100_1567835134-20190907-Bersama-Anggota-DPR_-Abraham-Samad-Bahas-KPK-Adalah-Kunci6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379849/original/063942300_1792649586-IMG_5153.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9371756/original/021510900_1791804571-IMG_5619.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379929/original/087808200_1792652607-IMG_5955.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379922/original/049732800_1792652415-8ae95c71.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379767/original/040397900_1792646903-142482.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9321822/original/025073800_1786505831-pal2.jpg)