Duduk Perkara Bharada Valdo Ditembak Rekannya di Markas Polairud

Bharada Valdo tewas ditembak rekannya Bharada Andika di markas Korpolairud, Pondok Cabe. Polisi masih mendalami motif penembakan.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Duduk Perkara Bharada Valdo Ditembak Rekannya di Markas Polairud
Ilustrasi polisi. (Liputan6.com)

Bharada Valdo tewas dalam insiden penembakan yang melibatkan sesama anggota Polri di Markas Komando Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 04.40 WIB. Peristiwa terjadi di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara.

Terduga pelaku adalah Bharada Andika Rahmadani, rekan satu bagian di Pamperslog Ditpoludara. Kuasa hukum keluarga korban menduga motif berkaitan dengan persoalan pribadi. Andika mengaku kerap disalahkan dan mengalami perundungan oleh korban.

Sebelum kejadian, Andika disebut berangkat dari tempat tinggalnya menuju markas Ditpoludara sambil membawa senjata tajam. Setiba di markas, dia menaruh tas di loker ruang staf Pamperslog, menuju pos penjagaan, lalu mengambil senjata api yang berada di lokasi itu.

Setelah mengambil senjata api, Andika menuju ruang pemadam kebakaran yang diketahui menjadi tempat Valdo beristirahat.

Dia menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban. Valdo terkapar. Andika disebut kembali melepaskan tembakan beberapa kali ke arah kepala, kemudian melukai leher korban menggunakan pisau yang dibawa dari rumah.

Usai kejadian, Andika menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara. Personel piket Provos mengamankan dan meminta keterangan awal sebelum proses hukum lebih lanjut dijalankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penembakan yang melibatkan sesama anggota Polri di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Budi.

Polda Metro Jaya menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi.

Dalam laporan awal yang sama, Andika disebut mengaku telah membawa senjata tajam jenis golok sejak 12 Oktober 2026 karena merasa takut secara berlebihan.

Dugaan Pembunuhan Berencana

Pengacara keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, menduga kematian Valdo merupakan pembunuhan berencana. Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Petrus menekankan perlunya penelusuran menyeluruh terhadap kondisi luka korban, yang mencakup luka tembak dan luka akibat senjata tajam, untuk merekonstruksi rangkaian kejadian.

"Kami berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya, siapa pelakunya dan apa motivasinya. Ini kasus pembunuhan berencana, dan kemungkinan tidak dilakukan satu orang," ujar Petrus dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).

Petrus menyebut keluarga memperoleh informasi bahwa kepolisian telah menyita senjata tajam berupa sangkur dan senjata api. Menurut dia, temuan itu perlu didalami guna memastikan bagaimana masing-masing senjata digunakan dalam peristiwa tersebut.

"Tidak mungkin satu orang bisa menggunakan tiga senjata pada saat yang bersamaan," jelasnya.

Jenazah Valdo diberangkatkan melalui Kupang sebelum diteruskan ke kampung halamannya di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rekomendasi