Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong pengkajian undang-undang khusus antiperundungan untuk memperkuat perlindungan anak. Usulan itu disampaikan menyusul sejumlah kasus dugaan perundungan anak yang berujung pada kematian korban.
“Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” kata Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Abdullah, pengkajian diperlukan untuk mengevaluasi kecukupan peraturan yang berlaku sekaligus mengidentifikasi celah dalam perlindungan anak dari perundungan. Jika undang-undang khusus dinilai dapat memperkuat perlindungan, gagasan tersebut perlu dibahas bersama sebagai bentuk kehadiran negara dalam mencegah kasus serupa berulang.
Selain regulasi, Abdullah menilai sistem pencegahan dan penanganan perundungan perlu dievaluasi dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan lingkungan pertemanan.
Evaluasi itu diperlukan untuk mengukur efektivitas program yang telah berjalan serta memastikan penanganannya sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dia mengidentifikasi dua persoalan utama, yakni belum meratanya pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan perundungan sesuai peraturan perundang-undangan serta belum terintegrasinya gerakan antiperundungan.
Menurut Abdullah, kondisi tersebut berisiko membuat penanganan lebih banyak dilakukan setelah kasus terjadi dan menjadi perhatian publik. Sementara itu, upaya pencegahan dinilai belum berjalan optimal.
Advertisement
Kasus Anak Meninggal Diduga Akibat Bullying
Abdullah menyoroti kasus MHAQ (7), siswa SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, serta Z (10), anak penyandang sindrom Down di Surabaya, Jawa Timur. Keduanya meninggal dunia dan diduga menjadi korban perundungan.
Ia menegaskan, pembenahan penanganan perundungan tidak cukup dilakukan dengan mengulang pendekatan yang selama ini diterapkan.
Menurutnya, diperlukan evaluasi menyeluruh, termasuk menilai kembali kecukupan regulasi yang ada.
"Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki undang-undang anti-bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan hingga pemulihan korban," ucapnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4842982/original/043751500_1716713031-bullying.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9376246/original/024233600_1792318166-Orangtua_bocah_diduga_dibullying_di_surabaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9376666/original/064533100_1792385655-9ed7a207-7e59-429b-8351-18f04beee8a7.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/725520/original/Penjagaan-Daerah-140821.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9373903/original/042922400_1791996069-Lampung_water_bombing_kahutla.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9376641/original/071297200_1792383907-WhatsApp_Image_2026-10-19_at_09.22.48__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9376430/original/017981300_1792363505-Kebakaran_hutan_dan_lahan_di_Barito_Kuala.jpeg)