Kepolisian masih mendalami keterlibatan dua bocah berusia 8 dan 10 tahun dalam kasus kematian Z (10), anak penyandang disabilitas ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Penyelidikan dilakukan Polrestabes Surabaya kini difokuskan untuk mengungkap peran masing-masing anak dalam peristiwa diduga berkaitan dengan tindakan perundungan tersebut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, kedua anak disebut dengan nama samaran A (10) dan B (8) itu belum menjalani penahanan. Selain proses pemeriksaan masih berlangsung, usia keduanya juga menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah hukum.
Menurut Luthfie, penanganan perkara melibatkan anak berusia kurang dari 12 tahun memiliki mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Maka sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau walinya," kata Luthfie, Senin (19/10).
Advertisement
Status Satu Anak Berhadapan dengan Hukum
Dalam perkembangan penanganan perkara, kepolisian telah menetapkan A sebagai anak berhadapan dengan hukum. Namun, karena usianya belum mencapai 12 tahun, anak tersebut untuk sementara tetap berada dalam pengawasan orang tuanya.
Luthfie menjelaskan, keputusan itu belum bersifat final. Kepolisian masih harus mengikuti sejumlah tahapan sebelum menentukan bentuk pembinaan akan diterapkan.
Salah satunya melalui rapat pengambilan keputusan bersama melibatkan penyidik Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, pekerja sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya, serta keluarga korban dan anak yang terlibat.
Pelaksanaan rapat tersebut masih menunggu kelengkapan hasil pemeriksaan psikologi dari Bidlabfor Polda Jawa Timur dan laporan sosial menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
"Keberadaan anak saat ini dengan orang tuanya adalah masih dalam rangka menunggu tahap selanjutnya, yaitu rapat pengambilan keputusan bersama. Di dalam rapat nanti, penyidik, Bapas, dan Peksos sesuai amanat undang-undang akan melaksanakan rapat pengambilan keputusan bersama. Kami nanti tetap akan melibatkan keluarga korban, keluarga anak (pelaku), dan dari DP3A Kota Surabaya untuk menentukan proses pembinaan selanjutnya," ujar dia.
Sementara itu, keterlibatan B dalam peristiwa tersebut belum dapat dipastikan. Kepolisian masih menelusuri sejauh mana perannya berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi dan asesmen psikologi klinis.
Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan tenaga ahli untuk memperoleh gambaran lebih jelas mengenai dugaan keterlibatan anak berusia delapan tahun tersebut.
"Dan terhadap anak B masih didalami perannya, sambil atau selama dengan pemeriksaan kesaksian pidana dan pemeriksaan psikologi klinis yang nanti dilaksanakan oleh penyidik koordinasi penyidik dengan saksi ahli," ujar Luthfie.
Di sisi lain, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara harus mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Menurutnya, keputusan mengenai pembinaan kedua anak tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kita mengambil langkah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga petunjuk dari PP 65 Tahun 2015 tentang diversi dan pengambilan keputusan bersama untuk anak di bawah 12 tahun," tutur Yoyon.
Advertisement
Kronologi Dugaan Bullying
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Z ditemukan dalam kondisi mengenaskan di teras rumahnya di Kecamatan Rungkut, Surabaya, pada Sabtu (12/9).
Bocah yang mengalami down syndrome dan cerebral palsy tersebut ditemukan terjatuh dari kursi roda dengan wajah membiru. Pada bagian lehernya terdapat tali sepatu yang melilit, sedangkan mulutnya diduga berisi sabun colek.
Ayah korban, SAW (53), mencurigai adanya tindakan kekerasan yang dilakukan dua anak tetangganya sebelum putranya ditemukan meninggal dunia.
Kecurigaan itu muncul setelah keluarga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat tinggal mereka.
Dalam rekaman tersebut, menurut SAW, terlihat dua anak berusia 8 dan 10 tahun beberapa kali keluar masuk rumahnya secara bergantian antara pukul 08.15 hingga 08.47 WIB.
Pada hari kejadian, SAW sedang beristirahat setelah mengonsumsi obat pascaoperasi ginjal. Sementara istrinya, NF, tengah berjualan sari kedelai di pasar.
Sekitar pukul 09.20 WIB, NF pulang dan mendapati putranya sudah terjatuh dari kursi roda di teras rumah.
"Sekitar jam 09.20 WIB istri saya datang. Tiba-tiba istri saya berteriak-teriak, 'Bi, anaknya biru, anaknya wis biru'," kata SAW, Minggu (18/10).
Mendengar teriakan istrinya, SAW bergegas menghampiri korban. Ia mendapati tubuh anaknya dalam posisi tertelungkup dengan luka benjol pada bagian dahi.
"Posisinya terjungkal sujud begitu. Jidatnya ada benjolannya, bekas kayak tersungkur, jadi jatuh dari kursi roda," ucapnya.
SAW semakin terkejut setelah menemukan tali sepatu melilit leher putranya. Ia juga mengaku melihat benda menyerupai sabun colek di dalam mulut korban.
"Lehernya dijerat tali sepatu, mulutnya dijejali sabun colek, dan tubuhnya ditaburi daun lamtoro. Hasil otopsi di Polda Jawa Timur juga ada cairan sabun colek di lambung anak saya," ujarnya.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dengan bantuan seorang warga yang tinggal di rumah kos sekitar lokasi kejadian. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.45 WIB.
SAW mengungkapkan, putranya memiliki keterbatasan fisik yang membuatnya sulit bergerak maupun meminta pertolongan ketika menghadapi situasi berbahaya.
"Anak saya ini berkebutuhan khusus, dia mengalami down syndrome dan cerebral palsy (CP). Dia tidak bisa bicara, tidak bisa berdiri, matanya agak kabur, dan tangannya lemas tidak bisa memegang benda," kata SAW.
Ia juga menduga putranya pernah mengalami tindakan perundungan sebelum kejadian tersebut.
Menurut pengakuannya, sekitar sepekan sebelum meninggal dunia, Z pernah ditemukan dengan tali melingkar di bagian punggung. Pada kejadian lain sekitar sebulan sebelumnya, wajah dan tubuh korban dipenuhi pasir.
Keluarga korban telah melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Surabaya melalui laporan polisi bernomor LP/B/1843/IX/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 12 September 2026.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9376246/original/024233600_1792318166-Orangtua_bocah_diduga_dibullying_di_surabaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4787049/original/045345800_1711578661-penganiayaan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9376666/original/064533100_1792385655-9ed7a207-7e59-429b-8351-18f04beee8a7.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4842982/original/043751500_1716713031-bullying.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/725520/original/Penjagaan-Daerah-140821.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9373903/original/042922400_1791996069-Lampung_water_bombing_kahutla.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9376641/original/071297200_1792383907-WhatsApp_Image_2026-10-19_at_09.22.48__1_.jpeg)