Ini Daftar 12 Wilayah Masuk Kategori Berbahaya Akibat Kebakaran Hutan

Kemenkes menyatakan 12 wilayah masuk kategori berbahaya akibat asap kebakaran hutan berdasar data ISPU per 13/10/2026. Enam wilayah berada di Kalimantan Tengah.

Tisha Maulida Fazriah
Oleh Tisha Maulida Fazriah - Reporter
Ini Daftar 12 Wilayah Masuk Kategori Berbahaya Akibat Kebakaran Hutan
Kemenkes paparkan wilayah masuk kategori berbahaya akibat asap kebakaran hutan. (Liputan6.com/Tisha Maulida Fazriah).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memaparkan 12 wilayah masuk kategori berbahaya akibat asap kebakaran hutan dan lahan berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) per Selasa (13/10) pukul 13.30 WIB.

"Kategori berbahaya ini cukup banyak ya, itu ada 12 yang berbahaya yang berada di enam di Provinsi Kalimantan Tengah, terus ada satu di Kalimantan Selatan, dua di Jambi, dua di Sumatera Selatan, dan satu di Riau," kata Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, Then Suyanti di gedung Kemenko Polkam, Rabu (14/10).

Berdasarkan data ISPU, enam wilayah tercatat memiliki kualitas udara berbahaya tertinggi se-Indonesia. Palangka Raya tercatat dengan nilai ISPU sekitar 4.055; Kabupaten Katingan 868; Kabupaten Gunung Mas 766; Kabupaten Barito Selatan 652; Palembang dan Kabupaten Kotawaringin Timur sama-sama 462. Wilayah lain yang masuk kategori berbahaya antara lain Kabupaten Pali (Kalimantan Selatan), Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi (Jambi), Kabupaten Musi Rawas dan Kota Prabumulih (Sumatera Selatan), serta Kabupaten Siak Bungaraya (Riau).

"Seluruh wilayah tersebut masuk kategori berbahaya dengan parameter kritis berupa partikel PM2.5 maupun PM10," ujar Then.

Dampak Kualitas Udara dan Kesehatan

Then menjelaskan, asap kebakaran hutan dan lahan mengandung partikel Udara halus atau disebut PM2.5, karbon monoksida, nitrogen dioksida. Menurut dia, senyawa organik beracun dalam zat tersebut dapat memicu gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan.

"Ini berakibat terhadap risiko kesehatan karena kita tahu asap kebakaran hutan dan lahan mengandung partikel halus, yaitu PM2.5, maupun karbon monoksida, nitrogen dioksida, dan senyawa organik beracun," ujar Then.

Then mengungkap, gangguan dapat muncul akibat asap kebakaran hutan dan lahan ini di antaranya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), seperti gejala batuk, sesak napas, pilek, dan radang tenggorokan. Paparan asap juga berpotensi memperburuk asma, memicu penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), serta menyebabkan iritasi mata dan kulit.

"Tidak hanya pada saluran pernapasan, paparan polusi udara juga dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke serta memicu kenaikan tekanan darah, terutama pada kelompok lanjut usia," kata Then.

Secara kumulatif, Then mengatakan secara keseluruhan kasus ISPA mencapai 283.270, yang mana di antaranya penderita berada di atas usia lima tahun, mencapai 219.559 di tujuh provinsi dalam 63 Kabupaten-Kota.

"Saat ini ISPA yang masih diderita sebanyak 3.897, dan paling banyak kalau kita lihat ada di Kalimantan Selatan dengan jumlah 74.636, yang diikuti oleh Sumatera Selatan 74.458," ujar Then.

Imbauan Kurangi Aktivitas di Luar Ruang

Then mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, meliputi anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita asma dan PPOK, serta pekerja yang beraktivitas di luar ruangan.

"Kami imbau masyarakat untuk senantiasa mengurangi paparan asap, khususnya bagi wilayah yang berada pada kategori berbahaya maupun sangat tidak sehat," tandas Then.

Rekomendasi