Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan salah satu orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan adik Kepala BNPB. Pernyataan itu disampaikan setelah tim penyidik memeriksa 14 orang yang diamankan dalam OTT di wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026).
"Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali," kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Namun Setyo Budiyanto tidak membeberkan secara rinci peran tersangka tersebut saat ini; KPK lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.
"Karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," tambahnya.
Setyo juga mengatakan penyidik menyorot dugaan penyalahgunaan anggaran. "Ya dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini. Nah, dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta," terang Setyo.
"Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," imbuhnya.
Advertisement
Lima Tersangka Ditetapkan Terkait Dana BNPB
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Nama-nama yang diumumkan antara lain Bima Setyawan (adik Kepala BNPB), Gabriel Purwaka Sigit atau GPS yang menjabat Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT selama hampir 24 jam.
"Eksposnya kami lakukan cukup lama, karena tentu perlu keseriusan, perlu pemahaman dari semua peserta. Kemudian diputuskanlah sebuah hasil ya, yang kemudian menetapkan beberapa pihak, antara lain ada pihak swasta, kemudian ada pihak yang berasal dari badan tersebut, sebagai tersangka," ungkapnya.
Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan. Nah, dalam proses penyidikan ini nanti akan ada pemeriksaan kembali, kemudian juga upaya paksa-upaya paksa lainnya, misalkan penggeledahan dan penyitaan, serta kegiatan proses hukum lainnya," pungkas Setyo.